CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memprediksi anggaran bantuan keuangan bagi partai politik (parpol) pada 2027 masih berada di kisaran Rp1,8 miliar, atau relatif sama dengan alokasi tahun 2026.
Meski demikian, besaran anggaran tersebut belum ditetapkan secara resmi lantaran masih menunggu keputusan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Kota Cilegon.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon, Noviyogi, mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan mengenai perubahan nilai bantuan keuangan parpol untuk tahun anggaran 2027.
“Kami belum memutuskan berapa besarannya, tetapi kemungkinan masih sama,” ujar Noviyogi, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, pada 2026 Pemkot Cilegon mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,8 miliar untuk bantuan keuangan partai politik. Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai dalam pemilihan legislatif.
Saat ini, nilai bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp7.000 untuk setiap suara sah, sebagaimana ketentuan yang berlaku berdasarkan keputusan wali kota.
Dengan mekanisme tersebut, setiap partai politik menerima bantuan dalam jumlah berbeda, bergantung pada perolehan suara sah dalam pemilihan legislatif.
“Jumlahnya berdasarkan suara yang mereka dapat. Misalnya, Partai Golkar memperoleh 53.000 suara, berarti dikalikan Rp7.000 per suara,” jelasnya.
Artinya, partai politik yang memperoleh 53.000 suara sah berhak menerima bantuan keuangan sebesar Rp371 juta.
Noviyogi menjelaskan, nilai bantuan keuangan per suara tersebut masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.
Terlebih, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran alokasi anggaran pada tahun berikutnya.
Karena itu, meskipun bantuan keuangan parpol pada 2027 diperkirakan tidak mengalami perubahan, keputusan akhirnya tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Noviyogi memastikan proses realisasi bantuan keuangan partai politik untuk tahun anggaran 2026 telah diselesaikan.
Adapun untuk 2027, pihaknya masih menunggu penetapan lebih lanjut sehingga angka Rp1,8 miliar belum dapat disebut sebagai alokasi final.
Bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD pada prinsipnya diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan agar anggaran publik yang disalurkan kepada partai politik memberikan manfaat bagi penguatan pendidikan dan partisipasi politik masyarakat.













