Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Andra Soni Tegaskan Belum Ada Instruksi Bentuk Koperasi WPR, Warga Diminta Tak Mudah Terprovokasi

20
×

Andra Soni Tegaskan Belum Ada Instruksi Bentuk Koperasi WPR, Warga Diminta Tak Mudah Terprovokasi

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi Banten belum menginstruksikan masyarakat untuk membentuk badan usaha koperasi sebagai syarat pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pembentukan badan usaha tersebut baru dapat dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan pedoman teknis dan seluruh tahapan persyaratan resmi dari Kementerian ESDM.

Penegasan itu disampaikan Andra Soni saat menerima audiensi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara, Kamis (25/6/2026), menyusul adanya informasi bahwa sejumlah pihak di wilayah tambang Banten Selatan mendorong masyarakat segera membentuk koperasi.

Banner

“Ini perlu diluruskan. Dari Provinsi Banten belum pernah ada imbauan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha pengelola WPR sebelum keluarnya pedoman teknis dari Kementerian ESDM,” tegas Andra Soni.

Dalam pertemuan tersebut, Andra Soni didampingi Kapolda Banten Hengki, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy, serta sejumlah kepala OPD.

Gubernur mengimbau masyarakat di sekitar kawasan pertambangan agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang digagas Presiden Prabowo Subianto bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar tambang agar memperoleh manfaat ekonomi secara adil melalui keterlibatan langsung dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca juga:  Dari Cilegon untuk Kemanusiaan: Relawan PMI Tembus Zona Bencana Aceh Timur, Air Bersih dan Harapan Jadi Senjata Utama

“Masyarakat di sekitar tambang bukan ingin menjadi kaya. Mereka hanya ingin memiliki mata pencaharian yang layak dan bisa bertahan hidup dari alam tempat mereka tinggal,” ujarnya.

Andra Soni juga memastikan Pemprov Banten akan mengawal implementasi kebijakan WPR agar sesuai tujuan pemerintah pusat. Bahkan, pihaknya akan mengecek langsung informasi mengenai adanya pihak yang mewajibkan pembentukan koperasi.

“Kami akan turun mengecek ke lapangan. Bahkan ke depan kami mempertimbangkan membentuk desk khusus sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat terkait WPR,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy menjelaskan, usulan WPR dari Pemprov Banten awalnya mencakup lebih dari 1.000 hektare yang tersebar di 32 titik. Namun setelah diverifikasi pemerintah pusat, hanya 11 titik yang dinyatakan memenuhi syarat, terdiri dari sekitar 528 hektare di Kabupaten Lebak dan 26 hektare di Kabupaten Pandeglang.

Ia memastikan seluruh lokasi tersebut telah berstatus *clear and clean*, sehingga tidak tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan lain maupun kawasan konservasi dan wilayah lindung.

Baca juga:  Panas di Pendopo Lebak! Bupati Singgung “Mantan Napi”, Wabup Amir Hamzah Tersulut Emosi

Meski demikian, pelaksanaan pengelolaan WPR masih menunggu pedoman teknis dari Kementerian ESDM yang diperkirakan terbit pada akhir tahun ini. Setelah itu, Pemprov Banten akan menyiapkan regulasi turunan melalui Peraturan Daerah (Perda), penyusunan Naskah Akademik, Focus Group Discussion (FGD), hingga penetapan bentuk badan usaha.

“Kalau ada pihak yang mendorong masyarakat segera membentuk koperasi untuk WPR, saya pastikan itu bukan dari kami karena kami sendiri masih menunggu pedoman teknis dari kementerian,” tegas Ari.

Di sisi lain, perwakilan BEMNUS Banten, Qolbi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil dialog dengan masyarakat di wilayah Banten Selatan, ditemukan adanya dorongan agar warga segera membentuk koperasi untuk mengelola WPR.

Namun, menurutnya, masyarakat justru belum mengetahui secara pasti lokasi blok WPR yang akan mereka kelola.

“Masyarakat diminta segera mengurus legalitas badan usaha, padahal mereka belum mengetahui blok pengelolaannya. Karena itu mereka berharap pemerintah memberikan kepastian informasi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!