CILEGON, RUBRIKBANTEN – Aktivitas bongkar muat di PT Krakatau Putra Pribumi yang berlokasi di Lingkungan Curug Sekolah, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, dikeluhkan warga karena dinilai menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama pada malam hari.
Keluhan disampaikan warga yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan. Mereka menyebut lalu lalang kendaraan besar dan aktivitas bongkar muat plat besi berlangsung hampir setiap hari, mulai sore hingga malam tanpa batas waktu yang jelas.
Salah seorang warga mengatakan suara aktivitas bongkar muat terdengar hingga ratusan meter dari lokasi perusahaan.
“Selain mobil besar membuat jalan macet, suara bongkar muatnya juga sangat bising. Suaranya terdengar sampai sekitar 500 meter,” ujarnya.
Menurut warga, persoalan tersebut sebenarnya pernah disampaikan kepada pihak Kelurahan Bagendung dan sempat dilakukan mediasi antara warga dengan perusahaan.
“Waktu itu sudah dimediasi dan perusahaan berjanji aktivitas dibatasi sampai pukul 17.30 WIB. Tapi sekarang aktivitasnya mulai lagi sampai malam tanpa batas waktu,” katanya.
Warga juga mempertanyakan keberadaan perusahaan di wilayah yang disebut sebagai kawasan dengan fungsi ruang hijau berdasarkan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Tiba-tiba berdiri perusahaan di sini, padahal aktivitasnya mengganggu kenyamanan warga,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pekerja perusahaan yang mengaku bernama Dio membantah bahwa aktivitas perusahaan sepenuhnya menjadi penyebab kemacetan.
“Jalan itu jalan umum, bukan jalan pribadi perusahaan. Kalau terjadi macet hanya sementara karena kendaraan besar lewat,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi perusahaan.
Terkait aktivitas hingga malam hari dan dugaan kebisingan, ia menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi lebih banyak berupa penyimpanan plat besi.
“Kadang-kadang hanya tempat plat besi saja, aktivitasnya seperlunya. Kalau ada pemotongan yang menimbulkan suara bising biasanya dilakukan siang hari, bukan malam,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai perizinan perusahaan, Dio menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki izin operasional.
“Perusahaan ini sudah berizin. Silakan tanyakan juga ke pihak kelurahan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Bagendung maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas keluhan warga tersebut.















