CILEGON, RUBRIKBANTEN — Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di Kota Cilegon memasuki tahap krusial. Setelah diserahkan dalam rapat paripurna DPRD, dokumen tersebut kini menjadi sorotan tajam Panitia Khusus (Pansus) yang menemukan sejumlah kejanggalan serius.
Tak sekadar persoalan administratif, temuan Pansus bahkan dinilai menyentuh aspek kredibilitas dan integritas penyusunan laporan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Pansus dari Partai Amanat Nasional menegaskan, sejumlah angka dalam dokumen LKPJ tidak logis dan sulit dipertanggungjawabkan.
“Saya tidak sedang mencari kesalahan. Tapi ketika data dan narasi tidak lagi masuk akal, ini bukan sekadar kekeliruan teknis—ini menyangkut kredibilitas laporan pemerintah,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
Sorotan utama tertuju pada indikator Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Dalam dokumen, target ditetapkan 88,00 poin dengan realisasi 58,82 poin, namun anehnya capaian kinerja justru ditulis mencapai 102,23 persen.
“Secara matematis ini tidak bisa diterima. Hitungan sederhana hanya sekitar 66,84 persen. Selisih lebih dari 35 persen ini jelas distorsi, bukan margin error,” ujarnya.
Tak hanya itu, indikasi ketidakseriusan penyusunan juga terlihat dari adanya narasi yang masih mencantumkan “Laporan Tahun 2023” dalam dokumen LKPJ 2025.
“Ini indikasi kuat praktik salin-tempel tanpa verifikasi. LKPJ bukan dokumen formalitas, ini instrumen akuntabilitas publik,” katanya.
Kekacauan data juga tampak pada jumlah program. Dalam satu bagian tercatat 237 program, namun di bagian lain berubah menjadi 375 bahkan 379 program dalam konteks yang sama.
“Ini menunjukkan tidak adanya sinkronisasi data. Perencanaan pembangunan tidak bisa disusun secara tambal sulam,” tegasnya.
Lebih mencengangkan lagi, muncul program “Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa” dalam laporan tersebut padahal Kota Cilegon tidak memiliki desa, melainkan hanya kelurahan.
“Ini fatal. Artinya penyusun tidak memahami wilayahnya sendiri atau mengambil referensi dari daerah lain tanpa penyaringan,” ujarnya.
Pansus juga mempertanyakan penggunaan istilah “RPKP” yang tidak dikenal dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.
“Setiap dokumen harus jelas dasar hukumnya. Jika tidak, ini berpotensi menyesatkan dan melemahkan akuntabilitas,” tambahnya.
Atas berbagai temuan tersebut, Pansus mendesak Pemerintah Kota Cilegon segera melakukan perbaikan total, disertai penjelasan transparan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab.
“LKPJ adalah cermin kinerja pemerintah. Jika cerminnya buram, publik tidak akan pernah melihat kondisi yang sebenarnya,” tegasnya.
Pansus memastikan akan terus mendalami temuan ini, termasuk memanggil OPD terkait untuk memberikan klarifikasi secara menyeluruh.















