Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Gubernur Andra Soni Pastikan Keuangan Banten Bersih dan Pro Rakyat

239
×

Gubernur Andra Soni Pastikan Keuangan Banten Bersih dan Pro Rakyat

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Banten dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (3/7/2025), terkait pengambilan keputusan atas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan dan pemerintahan di lingkungan Pemprov Banten selama ini berjalan dengan baik dan sesuai koridor hukum. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

“Dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Perda, menandakan komitmen dan sinergi kuat antara Pemprov dan DPRD Banten dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas keuangan daerah,” tegas Andra.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh Fraksi DPRD Banten dan Badan Anggaran (Banggar) atas peran aktif dan kontribusinya dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Pandangan, saran, dan masukan dari seluruh Fraksi adalah wujud nyata fungsi pengawasan legislatif yang konstruktif. Sinergitas ini adalah kunci mewujudkan tata kelola keuangan yang sehat dan berpihak pada rakyat,” ujar Andra Soni.

Baca juga:  Kadin Gandeng KPK, Perangi Korupsi Demi Gairahkan Investasi di Kabupaten Tangerang

Lebih lanjut, Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa tahapan persetujuan ini merupakan bagian dari siklus akhir tahunan dalam tata kelola pemerintahan daerah, setelah melalui audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.

Sebagai informasi, penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dilakukan antara Gubernur Banten dengan jajaran Pimpinan DPRD Banten. Setelahnya, dokumen akan segera diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maksimal tiga hari setelah persetujuan, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.

“Mari kita terus pertahankan dan tingkatkan sinergi ini demi pengelolaan keuangan daerah yang semakin profesional dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat Banten,” pungkas Andra.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten