Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKota CilegonPemerintah

Tercantum sebagai Penerima Hibah, Ini Klarifikasi PPSI Kota Cilegon

218
×

Tercantum sebagai Penerima Hibah, Ini Klarifikasi PPSI Kota Cilegon

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPSI Kota Cilegon memberikan klarifikasi terkait tercantumnya nama PPSI sebagai salah satu penerima dana hibah yang telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon untuk tahun 2024.

 

Pengurus DPD PPSI Kota Cilegon, yang enggan disebutkan namanya, memaparkan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal hibah melalui platform resmi ehibahbansosmandiri.cilegon.go.id pada tahun 2023. Dalam proposal tersebut, nilai awal yang diajukan mencapai Rp800 juta. Namun, setelah proses verifikasi, hanya Rp100 juta yang disetujui dan dimasukkan ke dalam DPA Kesbangpol untuk alokasi kegiatan tahun 2024.

 

“Meski sudah ada alokasi di DPA, hingga hari ini dana tersebut sama sekali belum terealisasikan. Dan menurut pihak Kesbangpol, proses pencairan tersebut membutuhkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan disposisi kepada Kesbangpol. Sayangnya, hingga saat ini SK dan disposisi tersebut tidak juga turun, sehingga dana yang sudah dialokasikan dalam DPA-pun tidak bisa dicairkan.” ujarnya.

 

Baca juga:  GEGER AKHIR TAHUN! Sekda Cilegon Maman Mauludin Resmi Dicopot, BKN Ungkap Alasan Mengejutkan

Ia menambahkan bahwa DPD PPSI Kota Cilegon sama sekali belum menerima hibah dari Pemkot Cilegon untuk tahun anggaran 2024. Situasi ini sempat menimbulkan perbincangan banyak pihak setelah muncul pemberitaan tentang LHP BPK tahun 2024 oleh salah satu media. Terlebih hal ini juga menjadi pertanyaan besar di internal pengurus DPD PPSI Kota Cilegon.

“Supaya hal ini tidak lagi menjadi melebar kemana-mana hingga berpotensi menimbulkan fitnah, perlu kami luruskan secara tegas bahwa Informasi yang menyebut bahwa PPSI Cilegon menerima dana hibah itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkot Cilegon terkait persoalan ini. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten