Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Ironi Penegak Perda! Oknum ASN Satpol PP Cilegon Diduga Kelola Tambang Ilegal

30
×

Ironi Penegak Perda! Oknum ASN Satpol PP Cilegon Diduga Kelola Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dalam pengelolaan tambang yang diduga tidak mengantongi izin menjadi sorotan.

Oknum berinisial HB tersebut diketahui merupakan ASN yang bertugas di bidang penegakan peraturan daerah (Perda) Satpol PP Kota Cilegon.

Banner

Dugaan ini menjadi ironi mengingat Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda serta menjaga ketertiban umum. Namun, seorang aparatur yang seharusnya berada di garda terdepan penegakan aturan justru diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan legalitasnya.

Terlebih, Wali Kota Cilegon Robinsar sebelumnya turut melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kota Cilegon.

Jika dugaan keterlibatan tersebut terbukti, kondisi ini tentu menjadi kontradiksi dengan upaya pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HB diduga telah menandatangani kesepakatan pengelolaan lahan seluas 280 meter persegi. Lahan tersebut disebut-sebut menjadi salah satu lokasi aktivitas penggalian pasir dan tanah di wilayah Kota Cilegon.

Baca juga:  Indosat Gaspol AIvolusi5G di Jakarta Raya, Jaringan AI–5G Disiapkan Hadapi Lonjakan Nataru

Meski demikian, legalitas aktivitas pertambangan maupun sejauh mana keterlibatan HB dalam pengelolaannya masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

Secara aturan, penanganan tindak pidana pertambangan tanpa izin mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara itu, Satpol PP memiliki kewenangan menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2018.

Hingga berita ini ditulis, HB belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan lahan tersebut.

Kasatpol PP Kota Cilegon, Ridwan, juga belum memberikan keterangan resmi meski telah dimintai konfirmasi.

Publik kini menunggu penjelasan dari jajaran Satpol PP maupun Pemerintah Kota Cilegon untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus menjaga integritas institusi penegak Perda.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!