SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membawa kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Pemkab Serang memastikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sudah disiapkan dan tinggal menunggu pencairan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin. Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Serang telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
“Dengan adanya PP ini, kami akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13,” ujar Sarudin saat ditemui di lingkungan Puspemkab Serang, Rabu (12/3/2025).
Sarudin memastikan bahwa dari sisi anggaran, Pemkab Serang sudah sangat siap. “Alhamdulillah, anggaran sudah kami siapkan. Setelah seluruh regulasi rampung, kami targetkan pembayaran THR bisa dilakukan mulai H-10 Idul Fitri,” tambahnya.
Merujuk pada pengalaman tahun sebelumnya, Sarudin menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 bagi ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok, sementara THR diberikan setara satu kali Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin).
“Untuk total anggaran tukin seluruh ASN di Pemkab Serang mencapai Rp 27,2 miliar. Nilai tukin yang diterima masing-masing ASN berbeda, tergantung jabatan dan golongan,” jelas Sarudin.
Ia pun menegaskan bahwa Pemkab Serang akan bergerak cepat untuk menyusun Perbup, mengingat PP sudah terbit. “Setelah Perbup selesai, kita langsung eksekusi pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan,” tandasnya. (*)















