CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang upaya pencegahan LGBTQ sebagai langkah preventif menyusul meningkatnya perhatian pemerintah pusat terhadap isu tersebut.
Langkah itu sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.
Di tingkat daerah, pembahasan regulasi tersebut juga mengemuka setelah muncul dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menegaskan Pemerintah Kota Cilegon akan segera merampungkan penyusunan Perwal tersebut dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harus segera, melihat kasus-kasus yang sudah ada. Namun tentu kami juga harus melihat peraturan yang berlaku. Yang jelas tujuan Perwal ini adalah edukasi,” ujar Fajar.
Menurutnya, regulasi yang tengah disiapkan bukan bertujuan untuk menghukum, melainkan menjadi instrumen pencegahan melalui penguatan pendidikan karakter, moral, serta nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
Fajar menilai pembinaan sejak usia dini menjadi kunci dalam membangun karakter generasi muda agar memiliki pemahaman yang kuat terhadap nilai-nilai moral dan agama.
“Tuhan menciptakan manusia Adam dan Hawa, tidak ada di antaranya. Yang paling mendasar adalah pendidikan dan pendidikan iman. Itu yang harus diperkuat,” katanya.
Ia berharap keberadaan Perwal tersebut nantinya mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan edukasi dan pencegahan, sehingga tidak muncul persoalan serupa yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Yang jelas sifatnya preventif. Presiden juga berharap tidak ada lagi hal-hal yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.















