Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

BPN Banten Percepat Sertipikasi Ribuan Tanah Wakaf Melalui GEMAPATAS TAWAF

36
×

BPN Banten Percepat Sertipikasi Ribuan Tanah Wakaf Melalui GEMAPATAS TAWAF

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten, serta sejumlah pemangku kepentingan melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) di Pondok Pesantren Nurul El Bantany, Kota Serang, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang melibatkan wilayah Serang Raya, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf secara nasional. Program tersebut juga menjadi kelanjutan gerakan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Tangerang.

Banner

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Amrullah, mengatakan percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, berbagai persoalan masih kerap ditemukan dalam pengelolaan tanah wakaf, mulai dari wakaf yang dilakukan secara lisan, hilangnya Akta Ikrar Wakaf (AIW), sengketa tanah, hingga persoalan administrasi nazir dan alas hak.

“Masalah wakaf tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Kita harus berjalan bersama, mulai dari Kementerian Agama, BPN, BWI, pemerintah daerah hingga para pengelola wakaf,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemasangan tanda batas menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan kepastian lokasi dan batas tanah wakaf. Dengan batas yang jelas, proses pengumpulan data fisik dapat berjalan lebih cepat sekaligus meminimalisasi potensi sengketa di masa mendatang.

Baca juga:  Banten Bebas Korupsi: Wagub Dimyati Ajak Pemda Bersatu Wujudkan Birokrasi Bersih

Hal senada disampaikan perwakilan BWI Provinsi Banten, Badrusalam. Ia mengapresiasi pelaksanaan GEMAPATAS TAWAF mengingat masih banyak tanah wakaf di Banten yang belum memiliki sertipikat.

Menurutnya, persoalan yang paling sering muncul adalah tanah wakaf yang dahulu hanya diikrarkan secara lisan tanpa dokumentasi yang memadai sehingga kerap menimbulkan gugatan dari ahli waris.

“Pemasangan tanda batas sangat penting untuk menjaga integritas dan keutuhan tanah wakaf. Banyak tanah wakaf di kawasan perkotaan yang batasnya sudah tidak jelas sehingga rawan dipersengketakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan percepatan sertipikasi tanah wakaf tidak dapat lagi dilakukan dengan pola pelayanan pasif. Berdasarkan data yang dimiliki, masih terdapat sekitar 6.000 hingga 7.000 bidang tanah wakaf di Provinsi Banten yang belum bersertipikat.

“Kita tidak bisa lagi menunggu bola. Kita harus turun ke lapangan, memasang tanda batas, memetakan bidang tanah, lalu melengkapi dokumen yuridisnya agar proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat,” tegasnya.

Harison menjelaskan, pemasangan tanda batas akan menghasilkan data fisik berupa poligon dan peta bidang tanah. Setelah peta bidang tersedia, proses pendaftaran tanah wakaf dinilai telah mencapai sekitar 50 persen, sedangkan tahap berikutnya adalah melengkapi dokumen administrasi seperti AIW dan penetapan nazir hingga terbit Sertipikat Tanah Wakaf.

Baca juga:  Paskomsa MTs KMI Cilegon Ukir Sejarah, Raih Juara Utama 2 LKBB Banten 2025

Lebih lanjut, ia menilai pengelolaan wakaf di Banten perlu diarahkan tidak hanya untuk kepastian hukum aset, tetapi juga pengembangan wakaf produktif yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Wakaf hari ini sudah naik level. Kita tidak hanya bicara masjid, mushala, atau pemakaman, tetapi juga wakaf produktif yang mampu menggerakkan ekonomi umat. Tugas kita bukan hanya menerbitkan sertipikat, tetapi memastikan tanah wakaf aman, dimanfaatkan, dan memberikan manfaat berkelanjutan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, Kanwil BPN Provinsi Banten, dan BWI Provinsi Banten terkait percepatan sertipikasi tanah wakaf. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas tanah wakaf secara simbolis.

Melalui GEMAPATAS TAWAF, percepatan sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Banten diharapkan dapat berjalan lebih terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan sehingga memberikan kepastian hukum serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kemaslahatan umat.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!