SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas usai menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dan Budaya Sekolah Aman-Nyaman di Pendopo Bupati Serang, Kamis (11/6/2026).
“Hari ini saya mewakili Ibu Bupati bersama Pak Kadis Pendidikan dan seluruh jajaran Forkopimda menyampaikan apresiasi. Pertama, hari ini adalah peluncuran SPMB Bahagia,” kata Najib.
Menurutnya, program tersebut dirancang untuk menutup celah terjadinya pungli, diskriminasi, hingga kekerasan di lingkungan sekolah yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Serang.
“SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 gratis, tidak ada pungutan apa pun. Kepada seluruh orang tua dan calon wali murid diharapkan tidak memberikan gratifikasi apa pun kepada panitia maupun pihak-pihak lain,” tegasnya.
Najib juga menegaskan tidak boleh ada praktik titipan dari pihak mana pun dalam proses penerimaan peserta didik baru. Ia berharap seluruh tahapan SPMB berjalan lancar sehingga siswa dapat memperoleh sekolah yang sesuai untuk melanjutkan pendidikan.
Selain peluncuran SPMB Bahagia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang juga membentuk kelompok kerja untuk mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.
“Ekosistem pendidikan tidak hanya terdiri dari pembelajaran di kelas, tetapi juga harus didukung oleh orang tua, guru, pemerintah daerah, dan pihak lainnya. Diharapkan pendidikan berjalan lancar dan ramah bagi anak-anak kita sehingga mereka bisa tumbuh cerdas sesuai cita-citanya,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Pemkab Serang akan melakukan pengawasan secara ketat. Pengawasan tersebut juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Banten.
“Dindikbud akan melakukan pengawasan dengan ketat. Tentunya ini juga menjadi kewajiban kita bersama, masyarakat dapat memberikan informasi untuk pengawasan bersama-sama,” katanya.
Diketahui, proses SPMB jenjang SDN di Kabupaten Serang masih dilakukan secara manual. Sementara untuk tingkat SMPN dilaksanakan secara daring bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Aber Nurhadi mengungkapkan daya tampung SMP Negeri masih terbatas dibanding jumlah lulusan SD yang ada.
“Formasi di SMPN ada 426 rombongan belajar (rombel) dengan masing-masing 34 siswa per kelas. Dari sisi ini nampaknya banyak lulusan SD yang tidak diterima di sekolah menengah pertama negeri karena jumlah lulusan mencapai 27.707 siswa,” ujarnya.
Karena itu, Aber berharap sekolah-sekolah swasta dapat menjadi alternatif untuk menampung lulusan SD yang tidak tertampung di SMP Negeri.
“Di sekolah swasta juga diharapkan tidak terlalu memberatkan dan tidak terlalu banyak iuran. Memang yayasan memiliki aturan sendiri sehingga tidak bisa digratiskan seperti sekolah negeri. Namun mereka juga menerima dana BOS, sehingga diharapkan bisa membantu menampung siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri,” jelasnya.
Usai peluncuran, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang dihadiri Asisten Daerah I Syamsuddin, Asisten Daerah II Ida Nuraida, sejumlah kepala OPD, unsur Forkopimda, serta perwakilan lembaga pendidikan di Kabupaten Serang.













