SERANG, RUBRIKBANTEN – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) atau diskotik di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kabupaten Serang, menjadi sorotan masyarakat. Salah satu tempat hiburan yang disebut warga berinisial “SQ” diduga beroperasi hingga waktu subuh dan ramai dikunjungi hampir setiap hari.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut, khususnya terkait jam operasional dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami melihat aktivitasnya hampir setiap hari dan berlangsung sampai menjelang pagi. Kondisi ini membuat warga bertanya-tanya apakah memang diperbolehkan beroperasi sampai subuh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, mereka tidak mempermasalahkan aktivitas usaha yang berjalan sesuai ketentuan. Namun, mereka berharap adanya kepastian mengenai penerapan aturan yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam.
“Kami hanya ingin ada kepastian aturan. Kalau memang ada perda atau ketentuan jam operasional, seharusnya diterapkan secara tegas kepada semua pelaku usaha,” katanya.
Warga juga menilai operasional THM hingga larut malam berpotensi menimbulkan dampak sosial apabila tidak disertai pengawasan yang ketat dari instansi terkait.
Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Serang bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai perizinan, ketentuan hukum, serta aturan jam operasional yang berlaku.
Selain itu, warga meminta pengawasan yang lebih intensif untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan di kawasan Jalan Lingkar Selatan maupun wilayah Kabupaten Serang secara umum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola THM yang dimaksud maupun instansi terkait mengenai dugaan operasional tempat hiburan malam tersebut hingga waktu subuh.













