Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Polres Cilegon Kembalikan Motor Curian ke Korban, Bukti Komitmen Berantas Curanmor

55
×

Polres Cilegon Kembalikan Motor Curian ke Korban, Bukti Komitmen Berantas Curanmor

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Polres Cilegon tidak hanya fokus mengungkap kasus kejahatan, tetapi juga memastikan hak korban terpenuhi dengan mengembalikan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan.

Dalam kegiatan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon, Rabu (10/6/2026), Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Honda Genio kepada pemiliknya, Rama Tamara.

Banner

Motor tersebut merupakan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di garasi rumah korban yang berada di Cluster Taman Baru Asri, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VI/2026/SPKT/Sek Ciwandan/Res Cilegon/Polda Banten tertanggal 1 Juni 2026, pelaku berinisial K alias Jaja diduga merusak kunci kontak dan setang motor Honda Genio bernomor polisi A 5977 UJ warna hitam tahun 2022 sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

“Penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen kami agar korban dapat segera menggunakan kembali kendaraannya,” ujar Kompol Ridzky saat menyerahkan motor kepada Rama Tamara.

Baca juga:  Satu Ijazah Belum Diambil, MAN 2 Cilegon: Kami Tetap Tunggu Orang Tuanya Bukan untuk Lunasi

Dalam kesempatan yang sama, Polres Cilegon juga merilis hasil pengungkapan 13 kasus kejahatan C3 (Curas, Curat, dan Curanmor) selama periode Januari hingga Juni 2026. Sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama S. Trk menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Apabila menemukan tindak kejahatan, menjadi korban curanmor, atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!