Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pengamen di Serang Ditangkap, Simpan 424 Butir Obat Keras Ilegal di Kontrakan

187
×

Pengamen di Serang Ditangkap, Simpan 424 Butir Obat Keras Ilegal di Kontrakan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap seorang pria berinisial HI (35), warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang diduga menjadi pengedar obat keras ilegal, Senin (4/5/2026) petang.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen itu diamankan di rumah kontrakannya di Lingkungan Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, sesaat setelah diduga mengantarkan pesanan kepada pembeli.

Banner

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Bondan dalam keterangannya.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB oleh tim yang dipimpin Ipda Gilang Erlangga. Saat itu, tersangka diketahui baru saja kembali ke kontrakan dan tengah beristirahat.

Tanpa melakukan perlawanan, HI langsung diamankan petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan obat-obatan ilegal.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 424 butir obat keras ilegal yang terdiri dari tramadol, hexymer, dan alprazolam. Ratusan pil tersebut disimpan di dalam tas selempang yang diletakkan di atas lemari es.

Baca juga:  Tolak Kampung Jadi Kawasan Pemakaman, Warga Tegal Maja Desak Hentikan Pembangunan TPBU

Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi dengan pembeli.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 424 butir obat keras dari berbagai jenis serta satu unit handphone,” kata Bondan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pemasok berinisial CA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut dilakukan di kawasan Angke, Jakarta Barat.

“Tersangka mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih tiga bulan. Pemasoknya masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Polisi menduga motif tersangka menjalankan bisnis ilegal itu karena faktor ekonomi. Penghasilan dari mengamen disebut tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!