SERANG, RUBRIKBANTEN – Kebijakan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 91 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) periode 2026–2030 menuai sorotan dari kalangan alumni. SK tersebut dinilai memicu kegaduhan hingga potensi perpecahan di internal alumni.
Menanggapi hal itu, Rektor Muhammad Ishom menegaskan bahwa keputusan yang diambilnya telah melalui prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak tepat jika disebut sebagai langkah sepihak.
“Tidak ada istilah sepihak. Semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepengurusan IKA memang disahkan oleh rektor, itu jelas dalam statuta,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telphon, Selasa (5/5/2026).
Ishom menjelaskan, dasar penerbitan SK tersebut mengacu pada regulasi yang sudah ada sebelumnya, termasuk Statuta UIN yang merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2017. Bahkan, menurutnya, format dan mekanisme SK yang diterbitkan saat ini mengadopsi kebijakan pimpinan sebelumnya.
“SK ini bukan hal baru. Polanya sama dengan yang dilakukan oleh pimpinan sebelumnya. Jadi saya hanya menjalankan apa yang sudah diatur,” katanya.
Ia juga menilai polemik yang muncul justru menunjukkan tingginya kepedulian alumni terhadap organisasi IKA. Namun demikian, ia mengakui masih adanya perbedaan persepsi di kalangan alumni terkait bentuk dan mekanisme organisasi tersebut.
“Ini justru bagus, artinya alumni masih peduli. Tapi memang ada yang belum memahami bahwa IKA di kampus itu bagian dari organ almamater, bukan organisasi berbadan hukum seperti yayasan atau ormas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ishom mengungkapkan bahwa pembentukan kepengurusan IKA dilakukan melalui tahapan, termasuk pembentukan tim formatur yang berasal dari berbagai unsur alumni. Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam penyusunan kepengurusan tersebut.
“Saya tidak punya kepentingan apa-apa. Bahkan saya minta jangan hanya dari internal kampus, tapi juga melibatkan alumni di luar, agar ada keseimbangan,” tegasnya.
Terkait adanya agenda musyawarah nasional (Munas) alumni dalam waktu dekat, Ishom menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap harus mengacu pada statuta dan mendapat persetujuan rektor. Ia menyarankan agar kegiatan diawali dengan reuni sebagai langkah membangun kesepahaman bersama.
“Kalau mau musyawarah, harus sesuai statuta. Lebih baik diawali dengan reuni, duduk bersama, bahas AD/ART, baru kemudian dibentuk kepengurusan yang kuat dan sah,” ujarnya.
Ishom juga menegaskan bahwa selama tidak ada pelanggaran dalam SK yang telah diterbitkan, maka tidak ada alasan untuk mencabutnya.
“Kalau saya cabut, dasarnya apa? Sementara tidak ada yang salah. Semua sudah sesuai aturan,” pungkasnya.
Polemik ini pun diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog terbuka antara pihak kampus dan alumni, guna menjaga soliditas serta peran strategis IKA dalam mendukung kemajuan kampus ke depan.













