SERANG, RUBRIKBANTEN – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam sektor kesehatan sebagai upaya melindungi pasien sekaligus tenaga medis. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Seminar Akademik Pemahaman Hukum Kesehatan di Universitas Pelita Harapan (UPH) Lippo Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (4/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum UPH yang diikuti tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran dari berbagai perguruan tinggi, serta praktisi hukum dan kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Dimyati menekankan bahwa sektor kesehatan tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum. Menurutnya, regulasi yang jelas sangat diperlukan guna menciptakan kepastian, keadilan, dan ketertiban dalam pelayanan kesehatan.
“Tujuannya jelas, untuk kepastian aturan, sistem hukum yang baik, serta manfaat bagi pasien, tenaga medis, dokter, perawat, dan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kompleksitas persoalan hukum di bidang kesehatan, termasuk kecenderungan menyalahkan tenaga medis dalam berbagai kasus. Dimyati menilai persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan.
Menurutnya, perencanaan sistem kesehatan harus dilakukan secara matang, mencakup pelayanan, penganggaran, hingga penyediaan alat kesehatan dan obat-obatan. Dengan demikian, hukum kesehatan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Semua harus direncanakan dengan baik, dilaksanakan, lalu diawasi. Dari situ kita bisa melihat persoalan hukum yang muncul dan mencari solusi yang tepat,” jelasnya.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum UPH, Jovita Irawati, menjelaskan bahwa konsep perlindungan hukum di bidang kesehatan saat ini telah mengalami pergeseran. Ia menegaskan bahwa perlindungan bagi pasien dan tenaga kesehatan bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi.
Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kesehatan justru menjadi prasyarat penting untuk menjamin hak pasien dalam memperoleh layanan yang aman dan berkualitas.
“Terjadi pergeseran dari pola paternalistik menuju hubungan kontraktual yang berasaskan otonomi pasien (patient autonomy),” katanya.
Jovita menambahkan, sinkronisasi perlindungan hukum harus mencakup dua dimensi, yaitu preventif dan represif. Selain itu, transformasi regulasi di sektor kesehatan juga menuntut penyesuaian standar pelayanan dalam ekosistem kesehatan.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum bagi tenaga medis guna mencegah praktik defensive medicine yang berpotensi merugikan pasien serta menurunkan kualitas layanan kesehatan.















