SERANG, RUBRIKBANTEN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang mendesak pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut muncul setelah Pansus menemukan sejumlah kelemahan mendasar, mulai dari kesalahan sistematika hingga kekosongan data penting dalam laporan yang disampaikan.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, menegaskan bahwa dokumen LKPJ tersebut belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
“Secara sistematika, LKPJ ini harus dibenahi total. Banyak indikator yang seharusnya ada sesuai aturan, namun justru tidak dicantumkan,” ujar Anas usai rapat pembahasan di DPRD Kabupaten Serang, Senin (6/4/2026).
Ia menekankan, LKPJ seharusnya menjadi gambaran utuh capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus selaras dengan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“LKPJ ini harus benar-benar ‘match’ dengan RPJMD. Apa yang direncanakan, apa yang tercapai, itu harus dijelaskan secara rinci dan transparan,” katanya.
Tak hanya itu, Pansus juga menemukan adanya sejumlah kolom krusial dalam dokumen yang dibiarkan kosong. Padahal, bagian tersebut seharusnya memuat penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi, langkah penyelesaian, hingga tindak lanjut atas rekomendasi DPRD.
“Ini yang jadi catatan serius. Kolom permasalahan, solusi, sampai tindak lanjut rekomendasi DPRD kosong semua. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Selain persoalan kelengkapan data, Pansus juga menyoroti penyajian indikator kinerja yang dinilai belum jelas dan belum sepenuhnya sinkron dengan dokumen perencanaan daerah.
DPRD pun meminta pemerintah Kabupaten Serang segera melakukan revisi menyeluruh terhadap dokumen LKPJ tersebut agar sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mencerminkan kondisi kinerja pemerintahan secara akurat dan akuntabel.















