SERANG, RUBRIKBANTEN – Sebuah surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Banten beredar luas di kalangan tenaga kesehatan. Surat tersebut memuat laporan dugaan pelanggaran etika profesi dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh seorang dokter spesialis konsultan obstetri dan ginekologi berstatus PNS Provinsi Banten.
Dalam surat pengaduan itu, tenaga kesehatan RS Citra Arafiq Serang melaporkan dugaan serangkaian tindakan tidak profesional dan tidak beretika yang dilakukan oleh dr. Deni Sanjaya, SpOG(K), yang dinilai mencederai sumpah profesi dokter serta mencoreng integritas pelayanan kesehatan.
Surat tersebut mengungkap sedikitnya tiga peristiwa yang menjadi dasar pengaduan. Salah satunya terkait penanganan pasien atas nama Ny. Ratna pada Agustus 2025. Dalam laporan disebutkan, pasien dengan usia kehamilan 27 minggu dan berat janin sekitar 700 gram menjalani tindakan operasi sectio caesarea (SC) meski sebelumnya tidak ditemukan indikasi kegawatdaruratan.
Dokter spesialis anak disebut sempat menolak tindakan operasi karena kondisi janin yang sangat prematur, sementara keluarga pasien juga menolak tindakan tersebut. Namun, operasi tetap dilakukan dengan alasan adanya perdarahan. Bayi yang dilahirkan kemudian dirawat di NICU dan meninggal dunia keesokan harinya. Keluarga pasien mempertanyakan urgensi tindakan tersebut karena menurut keterangan bidan jaga, tidak ditemukan perdarahan sebagaimana diklaim.
Selain itu, surat pengaduan juga memuat dugaan perbuatan tidak pantas di ruang laktasi pada awal November 2025. Ruang tersebut sejatinya diperuntukkan bagi ibu menyusui, namun terlapor disebut beberapa kali didapati berduaan dengan seorang bidan dalam kondisi yang menimbulkan pertanyaan serius terkait etika penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan.
Tak berhenti di situ, pada akhir November 2025 kembali dilaporkan dugaan kejadian serupa di ruang poli. Peristiwa-peristiwa tersebut dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan kerja, berdampak pada suasana profesional tenaga kesehatan, serta memicu konflik antar sejawat.
Dalam suratnya, para tenaga kesehatan mempertanyakan sikap manajemen rumah sakit yang dinilai tidak menindaklanjuti laporan secara transparan. Mereka juga menegaskan bahwa meskipun sebagian peristiwa diduga terjadi di luar jam pelayanan langsung, yang bersangkutan tetap berada dalam naungan Pemerintah Provinsi Banten sebagai ASN.
Melalui pengaduan tersebut, para tenaga kesehatan meminta Gubernur Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengevaluasi kelayakan yang bersangkutan dalam memberikan pelayanan kesehatan, serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin ASN dan kode etik profesi apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen rumah sakit terkait isi surat pengaduan tersebut.















