Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Berkedok Mutawif, Pria Serang Gasak Uang Umroh Jemaah Puluhan Juta, Gagal Berangkat ke Tanah Suci

106
×

Berkedok Mutawif, Pria Serang Gasak Uang Umroh Jemaah Puluhan Juta, Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Niat suci menuju Tanah Suci berubah petaka. Seorang pria berinisial MU (44), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu dan menggelapkan uang calon jemaah umroh. Pelaku diamankan personel Satreskrim Polres Serang di bawah jajaran Polda Banten.

Kapolres Serang Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, MU yang berprofesi sebagai mutawif atau pembimbing ibadah umroh dilaporkan oleh sejumlah korban karena gagal memberangkatkan jemaah ke Mekkah.

Banner

“Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, pada Selasa 10 Februari 2026,” ujar Andri, Jumat (13/2/2026).

Kasus bermula pada Oktober 2025, saat MU mendatangi rumah pelapor dan menawarkan paket Umroh Mandiri selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan 8 Februari 2026. Tergiur janji manis, pelapor bersama istrinya, Sanimah, menyetujui tawaran tersebut dan membayar total Rp61 juta—uang muka Rp3 juta untuk pengurusan paspor serta pelunasan Rp58 juta pada 18 Desember 2025.

Korban lain, Salinah, ikut tergiur pada awal Januari 2026. Ia menyerahkan uang muka Rp1,5 juta dan mentransfer Rp15 juta ke rekening Bank BRI atas nama Mustofa. Pelunasan Rp14,5 juta dilakukan pada 15 Januari 2026.

Baca juga:  Tarjung di Masjid At-Taqwa Jerang, Wali Kota Cilegon Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid

Meski para korban telah menerima perlengkapan umroh dan mengikuti manasik hingga tujuh kali, keberangkatan yang dijadwalkan tak kunjung terealisasi. MU berdalih ada kendala administrasi. Namun penyelidikan polisi mengungkap fakta mencengangkan.

“Uang para korban ternyata dipakai untuk membayar utang pribadi tersangka, bukan untuk pemberangkatan umroh,” tegas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Polisi juga menerima informasi adanya sedikitnya enam korban lain terkait dugaan penipuan umroh dan haji oleh tersangka. Penyidik masih mendalami total kerugian dan kemungkinan adanya korban tambahan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain empat paspor, tiga koper besar dan tiga koper kecil berwarna biru, kain ihram, baju batik, kerudung, buku panduan manasik, tas kecil, serta dua lembar kwitansi pembayaran.

Saat ini MU ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kapolres menegaskan komitmennya memberantas penipuan perjalanan ibadah dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada. “Pastikan legalitas biro perjalanan sebelum melakukan pembayaran,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!