TANGSEL, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi Banten semakin memantapkan langkah penanganan banjir di wilayah Tangerang Raya. Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk melakukan normalisasi sungai dan penertiban bangunan liar yang dinilai menjadi penyebab utama penyempitan alur sungai.
Penegasan itu disampaikan Andra Soni dalam rapat koordinasi penanganan banjir Tangerang Raya yang digelar di Kantor Gubernur Banten, Gedung BLKI Provinsi Banten, Senin (26/1/2026). Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Fahmi, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Tangerang Raya.
Andra mengungkapkan, hasil peninjauan lapangan menunjukkan masih banyak sungai yang mengalami penyempitan akibat berdirinya bangunan di bantaran sungai. Kondisi tersebut memperparah risiko banjir di kawasan padat penduduk.
“Dari hasil kunjungan ke lokasi banjir, kami menemukan sejumlah sungai yang menyempit dan banyak bangunan yang tidak semestinya berdiri di bantaran sungai. Ini harus segera ditangani melalui normalisasi,” tegas Andra.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN menjadi langkah krusial untuk memastikan status hak atas tanah dan bangunan di sepanjang bantaran sungai. Menurutnya, meskipun memiliki hak, pemanfaatan lahan tetap harus tunduk pada aturan demi kepentingan bersama.
“Kami akan memastikan status haknya. Walaupun memiliki hak, tetap ada kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi demi keselamatan dan kepentingan publik,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis menegaskan kesiapan BPN dalam mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah dalam penanggulangan banjir.
“BPN Banten siap mengawal revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar selaras dengan mitigasi bencana. Kami juga akan mengendalikan pemanfaatan ruang, baik pada tanah yang sudah bersertipikat maupun yang belum,” tegas Harison.
Ia juga menegaskan bahwa BPN tidak akan ragu melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang terbukti menghambat aliran air dan menjadi penyebab banjir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, BPN Banten berkomitmen mempercepat pengadaan tanah untuk kepentingan penanganan banjir, seperti normalisasi sungai dan pembangunan kolam retensi di wilayah rawan.
“Pengadaan tanah di titik-titik strategis penanganan banjir akan kami prioritaskan agar bisa segera direalisasikan,” tambahnya.
Melalui sinergi lintas instansi antara Pemerintah Provinsi Banten, pemerintah kabupaten/kota, dan BPN, diharapkan penanganan banjir di Tangerang Raya dapat berjalan lebih terarah, cepat, dan memberikan dampak nyata bagi keselamatan serta kenyamanan masyarakat.















