Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Disnaker Cilegon Panggil PT KOS, Isu Penutupan 2026 Ancam 150 Pekerja

190
×

Disnaker Cilegon Panggil PT KOS, Isu Penutupan 2026 Ancam 150 Pekerja

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bergerak cepat merespons isu rencana penutupan operasional PT Krakatau Osaka Steel (KOS) di Indonesia pada pertengahan 2026. Manajemen perusahaan akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi resmi.

Kepala Disnaker Kota Cilegon, Panca N. Widodo, menegaskan pemanggilan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus membahas langkah perlindungan bagi tenaga kerja yang berpotensi terdampak.

Banner

“Perusahaan akan kami undang untuk dimintai penjelasan secara langsung terkait rencana tersebut,” ujar Panca, Kamis (29/1/2026).

Informasi awal menyebutkan penutupan PT KOS berpotensi berdampak pada sekitar 150 pekerja, dengan rencana pemberhentian efektif mulai 1 Mei 2026. Namun, Panca menegaskan tidak seluruh pekerja merupakan warga Kota Cilegon sehingga pendataan masih terus dilakukan.

Ia menekankan, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses masih berjalan dan Disnaker belum menarik kesimpulan apa pun.

“Masih ada tahapan yang harus dilalui dan belum dilakukan PHK saat ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruq Oktavian, menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan PHK massal, melainkan konsekuensi dari rencana penutupan pabrik.

Baca juga:  PLN UID Banten Berhasil Sambungkan 1.000 Pelanggan Baru dalam Sekejap, Janji Layanan Cepat dan Tanpa Pungli

“Ini bukan PHK massal, tetapi pemberhentian karena pabriknya tutup,” kata Faruq.

Menurut Faruq, pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen PT KOS. Ia juga menyampaikan bahwa perundingan antara perusahaan dan serikat pekerja telah mencapai kesepakatan dalam pertemuan bipartit tahap kedua.

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan dikabarkan berkomitmen memenuhi hak-hak pekerja bahkan di atas ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Informasinya sudah ada mufakat dan tinggal menunggu pelaksanaan teknis,” ujarnya.

Faruq mengakui penutupan usaha sulit dihindari karena keputusan berada di tangan investor. Bahkan, perusahaan disebut telah beberapa kali ditawarkan untuk dijual, namun belum mendapatkan pembeli.

“Perusahaan sudah lama ditawarkan, tetapi belum ada yang berminat,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!