CILEGON, RUBRIKBANTEN — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon angkat bicara menyikapi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen Mie Gacoan Cilegon terhadap salah satu karyawannya tanpa disertai bukti dan mekanisme klarifikasi yang jelas.
Kepala Bidang Hubungan Industri (HI) Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menegaskan bahwa setiap PHK wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi hanya berdasarkan tuduhan tanpa pembuktian.
“PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum, tanpa bukti, dan tanpa memberikan hak klarifikasi kepada pekerja. Prinsip keadilan dan kehati-hatian wajib dijunjung tinggi dalam hubungan kerja,” tegas Faruk.
Menurutnya, tuduhan terhadap pekerja terlebih yang berimplikasi pada pemutusan hubungan kerja harus didukung bukti yang objektif serta melalui proses pemeriksaan internal yang adil dan transparan.
Faruk menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan itu, perselisihan hubungan kerja wajib diawali dengan perundingan bipartit.
“Jika ada dugaan pelanggaran disiplin atau kesalahan berat, perusahaan wajib membuktikannya secara objektif dan memberi kesempatan pekerja untuk membela diri. Tidak bisa serta-merta memecat hanya berdasarkan tuduhan,” ujarnya.
Disnaker juga menyoroti pentingnya perlindungan tenaga kerja lokal. Faruk mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Cilegon agar menghormati hak-hak pekerja, khususnya warga lokal, sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud jika perusahaan menjalankan kewajibannya secara profesional dan berkeadilan,” tambahnya.
Terkait kasus Mie Gacoan Cilegon, Disnaker menyatakan siap membuka ruang fasilitasi dan mediasi apabila pihak pekerja atau perusahaan mengajukan pencatatan perselisihan PHK.
“Kami siap memfasilitasi penyelesaian sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Prinsip kami jelas, melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Cilegon,” pungkas Faruk.
Sebelumnya, manajemen Mie Gacoan Kota Cilegon menuai kritik keras setelah memecat salah satu karyawannya yang merupakan warga asli Cilegon. PHK dilakukan dengan tuduhan dugaan pelecehan terhadap rekan kerja, namun tanpa disertai bukti dan tanpa proses klarifikasi.
“Saya bekerja sesuai aturan dan tidak pernah melakukan kesalahan. Tapi manajemen langsung memecat saya dengan tuduhan yang tidak berdasar,” ungkap mantan karyawan tersebut, Sabtu (24/1/2026).
Ia menilai pemecatan itu sarat konflik internal dan mencederai nama baik dirinya serta keluarga. Bahkan, orang tua korban turut meminta bukti atas tuduhan tersebut, namun tidak pernah diberikan pihak perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Mie Gacoan Cilegon belum memberikan klarifikasi resmi dan memilih bungkam.















