JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penertiban aset negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Wakil Menteri Pertahanan dan pimpinan lembaga negara sepakat mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Lahan tersebut terbukti berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara.
Keputusan strategis ini diambil dalam rapat koordinasi lintas lembaga yang digelar di Kejaksaan RI, Rabu (21/01/2026). Seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas lahan tersebut dinyatakan dicabut secara sah dan final.
“Semua sepakat, seluruh sertipikat HGU di atas tanah Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU kami nyatakan dicabut. Keputusan ini berada dalam koridor hukum yang benar dan demi kepentingan bangsa dan negara,” tegas Menteri Nusron Wahid.
HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain dalam satu grup usaha. Dari hasil penertiban ini, nilai aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
Menteri Nusron menambahkan, setelah pencabutan, lahan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU, untuk selanjutnya dilakukan pengukuran ulang dan penerbitan sertipikat baru atas nama negara.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengungkapkan bahwa persoalan lahan ini telah lama menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015. Penertiban ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga aset strategis pertahanan.
“Alhamdulillah, seluruh pihak sepakat mencabut HGU ini. Kami berterima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN dan seluruh instansi terkait,” ujar Donny.
Rapat penting tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, pejabat Kejaksaan Agung, Mabes Polri, TNI, serta perwakilan KPK, BPK, dan BPKP, menegaskan komitmen bersama negara dalam menutup celah penguasaan aset secara tidak sah.















