Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

23 Pengelola Parkir di Cilegon Terancam Sanksi! DPMPTSP Ingatkan Wajib Urus Izin Usaha

186
×

23 Pengelola Parkir di Cilegon Terancam Sanksi! DPMPTSP Ingatkan Wajib Urus Izin Usaha

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayati Nufus, mengingatkan seluruh pengelola parkir di Kota Cilegon agar segera mengurus izin usaha. Imbauan itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Perhubungan Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street) yang digelar di Gedung DPMPTSP Cilegon, Rabu (24/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Nufus mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada 23 pengelola parkir yang kedapatan belum mengantongi izin usaha. Temuan itu berada di tiga kecamatan, yakni Citangkil, Cibeber, dan Cilegon.

“Sementara baru ada 23 pengelola parkir yang ketahuan belum punya izin usaha, dan ini baru di tiga kecamatan saja, belum di kecamatan lain,” ujarnya.

Menurut Nufus, kepatuhan terhadap aturan perizinan bukan sekadar formalitas, tetapi juga berperan penting dalam menciptakan pengelolaan parkir yang tertib sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ya bisa membantulah, kita hanya berupaya mencari potensi yang bisa meningkatkan PAD, salah satunya dari pengelolaan parkir ini,” katanya.

Baca juga:  BPRSCM Genjot Digitalisasi UMKM: Bantu Komputer dan Printer demi Dongkrak Transaksi Dana Bergulir

Ia menjelaskan, alur pengurusan izin dimulai dari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan Rekomendasi Teknis ke Dinas Perhubungan (Dishub), hingga penerbitan izin oleh DPMPTSP. Setelah mengantongi izin, pengelola juga wajib membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD) dan menyetor 10 persen dari hasil bruto pendapatan parkir sebagai pajak daerah.

“Pajak parkir itu nantinya bisa menambah PAD Kota Cilegon,” jelasnya.

Nufus menegaskan, pengelola parkir yang enggan mengurus izin akan menghadapi sanksi, mulai dari administratif hingga pidana. “Izin usaha ini bukan hanya untuk melegalkan usaha, tapi juga bentuk kepatuhan. Bagi yang tidak mau mengurus, tentu akan ada konsekuensinya,” tegasnya.

Dasar hukum perizinan usaha parkir, lanjutnya, telah diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Perwal Nomor 11 Tahun 2018, hingga Permenhub Nomor 12 Tahun 2021.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri, menambahkan bahwa pihaknya siap membantu pengelola parkir untuk memperoleh legalitas. Menurutnya, usaha penitipan kendaraan masuk kategori wajib pajak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang dan peraturan pemerintah.

Baca juga:  Wagub Banten Dimyati Gaungkan Persatuan Umat: Beda Boleh, Asal Tetap Satu dalam Cinta Rasulullah

“Pengelola parkir harus memiliki izin agar punya dasar hukum yang jelas dan sesuai aturan,” pungkas Heri.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten