SERANG, RUBRIKBANTEN – Kontribusi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencatat angka fantastis! Pada tahun 2024, PAD yang bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Banten menembus Rp1,9 triliun.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, saat kunjungan ke Rumah Dinas Gubernur Banten yang berlokasi di Gedung Negara, Alun-Alun Kota Serang, pada Senin (10/3/2025).
“Tidak kalah penting kami laporkan kontribusi kami di antara penerimaan PAD yang bersumber dari BPHTB, dalam rangka pemberian hak dan balik nama sertipikat. Kami juga ikut mendorong perkembangan perekonomian daerah melalui Hak Tanggungan,” ungkap Sudaryanto.
Ia membeberkan, selain capaian PAD Rp1,9 triliun dari BPHTB, nilai Hak Tanggungan yang tercatat setelah sertipikat diagunkan ke bank pada tahun 2024 mencapai Rp79 triliun. “Setelah terbit sertipikat, sertipikat diagunkan ke bank. Nilai Hak Tanggungan di tahun 2024 mencapai 79 triliun,” rinci Sudaryanto.
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BPHTB wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh tanah sebelum proses penandatanganan akta jual beli, tukar menukar, hibah wasiat, atau bentuk perolehan lainnya. Pembayaran juga berlaku pada saat pewaris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan, tanggal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maupun saat pemenang lelang diumumkan.
Besaran tarif BPHTB di wilayah Banten berbeda-beda, tergantung kabupaten/kota. Dasar pengenaan pajaknya adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP), dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Berikut rincian tarifnya:
- Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Serang:
- Tarif BPHTB: 5%
- NPOPTKP: Rp80 juta (perolehan pertama), Rp300 juta (hibah wasiat atau waris)
- Kota Tangerang dan Tangerang Selatan:
- Tarif BPHTB:
- 5% (umum)
- 2,5% (hibah wasiat/waris)
- 0,1% (putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap)
- NPOPTKP: Rp80 juta (perolehan pertama), Rp300 juta (hibah wasiat atau waris)
- Tarif BPHTB:
Jika seseorang memperoleh tanah di Kota Serang senilai Rp300 juta, maka BPHTB yang wajib dibayar adalah:
5% x (Rp300 juta – Rp80 juta) = Rp11 juta.
Melalui BPHTB dan penguatan kepastian hukum atas hak tanah, BPN Banten turut menggerakkan ekonomi daerah, salah satunya melalui pemanfaatan sertipikat untuk mendapatkan akses permodalan dari perbankan. (*)















