CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mendorong agar kebijakan pembatasan kegiatan studi wisata (studytour) luar kota bagi siswa sekolah dapat dicabut dan dikaji ulang.
Heni mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Wakil Wali Kota Cilegon dan akan dibahas lebih lanjut bersama Wali Kota Cilegon dalam waktu dekat.
Menurutnya, keberadaan surat edaran pembatasan studytour selama ini telah membatasi ruang gerak peserta didik dalam mengikuti kegiatan edukatif di luar daerah.
“Selama ini anak-anak cukup terbatas untuk melakukan edukasi ke luar Cilegon, seperti ke Jakarta, Tangerang, Bogor, atau Bandung, karena adanya surat edaran tersebut,” ujar Heni, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, Dindikbud kerap menerima surat permohonan dari para orang tua murid yang berharap agar kegiatan studytour kembali diperbolehkan karena dinilai penting untuk menambah wawasan dan pengalaman belajar siswa.
Ke depan, kebijakan tersebut akan dievaluasi secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Evaluasi tentu akan dilakukan dengan melibatkan paguyuban komite sekolah, kepala sekolah, serta Dindikbud sendiri, agar keputusan yang diambil adil dan berpihak pada kepentingan pendidikan,” tegasnya.















