Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Satpol PP Serang Bantah Isu Uang Pelicin, Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Lapak Besi Tua di Kibin

17
×

Satpol PP Serang Bantah Isu Uang Pelicin, Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Lapak Besi Tua di Kibin

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan satu bangunan liar (bangli) berupa lapak besi tua di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, tetap akan ditertibkan meski tidak ikut dibongkar saat operasi penertiban pada Kamis (11/6/2026).

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, menjelaskan bahwa pemilik lapak meminta waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri karena banyaknya barang yang harus dipindahkan. Atas pertimbangan tersebut, petugas memberikan tenggat waktu selama empat hari.

Banner

“Bangunan yang ditertibkan oleh Satpol PP sebanyak 28 bangunan berdasarkan laporan masyarakat melalui kepala desa dan camat,” ujar Subur Prianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, keputusan memberikan waktu tambahan kepada pemilik lapak bukan karena adanya perlakuan khusus, melainkan karena proses pemindahan barang memerlukan peralatan dan kendaraan yang memadai.

“Informasi dari lokasi bahwa lapak tersebut akan dibongkar mandiri oleh pemilik dan meminta waktu empat hari karena jenis serta volume barang yang harus dipindahkan memerlukan waktu, peralatan, dan kendaraan mobilisasi yang memadai,” jelasnya.

Baca juga:  Robinsar Tegas: ASN “Gaib” di Cilegon Siap Disikat, Disiplin Jadi Harga Mati

Subur menegaskan, apabila hingga batas waktu yang telah diberikan tidak ada upaya pembongkaran mandiri atau prosesnya belum selesai, Satpol PP akan kembali turun tangan untuk melakukan penertiban.

“Jika pembongkaran mandiri belum selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban kembali,” tegasnya.

Ia juga membantah keras isu yang beredar terkait dugaan adanya uang pelicin sehingga bangunan tersebut lolos dari pembongkaran saat penertiban berlangsung.

“Satpol PP dan seluruh instansi maupun jajaran yang bertugas tidak memungut, meminta, apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut,” tandas Subur.

Satpol PP Kabupaten Serang berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tetap mendukung upaya penegakan aturan serta penataan kawasan yang dilakukan pemerintah daerah.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!