Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKesehatanKota SerangOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Rekaman Tersembunyi di Toilet Kampus Terbongkar, Terlapor Akui Lakukan Aksi Berulang

87
×

Rekaman Tersembunyi di Toilet Kampus Terbongkar, Terlapor Akui Lakukan Aksi Berulang

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu kampus ternama di Banten. Penyidik telah memeriksa terlapor berinisial MZ sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor. Tidak hanya itu, ia juga mengakui telah melakukan perekaman di beberapa lokasi lain.

Banner

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi tersebut dilakukan sebanyak lima kali, dengan rincian dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU di wilayah Banten. Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan penyidik berupa sejumlah video di perangkat milik terlapor.

“Selain melakukan perekaman terhadap pelapor, terlapor MZ juga mengakui perbuatannya sesuai dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik di handphone miliknya,” ujar Kabidhumas Polda Banten.

Dalam menjalankan aksinya, terlapor diduga menggunakan metode merekam melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet dengan memanfaatkan perangkat telepon genggam. Dari hasil pemeriksaan sementara, video tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta secara komprehensif.

Baca juga:  Bamsoet Gaungkan Revolusi Distribusi Nasional: Fondasi Emas Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk file video dari handphone dan flashdisk milik terlapor. Ke depan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Polda Banten juga mengimbau pengelola fasilitas umum, termasuk kampus dan SPBU, untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan, khususnya di area sensitif seperti toilet umum.

“Kami mengimbau agar pengelola fasilitas umum meningkatkan pengawasan dan memastikan keamanan sarana, terutama di area sensitif. Perempuan sangat rentan menjadi korban sehingga perlu perlindungan maksimal,” ujar Kabidhumas.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!