Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Polres Cilegon Ungkap 19 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Diamankan Selama Semester I 2026

110
×

Polres Cilegon Ungkap 19 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Diamankan Selama Semester I 2026

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Polres Cilegon berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka yang terdiri atas 19 laki-laki, satu perempuan, dan satu anak di bawah umur.

Wakapolres Cilegon, M. Ridzky Salatun, mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran narkotika. Sebanyak lima orang berperan sebagai pengguna, 12 orang sebagai pengedar, dan empat orang lainnya sebagai perantara jual beli narkotika.

Banner

“Selama periode Januari sampai Juni 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka yang telah diamankan,” ujarnya saat konferensi pers.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya sabu sebanyak 3.453 paket dengan berat bruto 848,54 gram dan netto 483,88 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan tembakau sintetis sebanyak enam paket dengan berat bruto 141,26 gram dan netto 136,55 gram.

Barang bukti lainnya berupa satu paket ganja dengan berat netto 1,63 gram serta obat-obatan daftar G sebanyak 1.968 butir yang terdiri dari 400 butir tramadol, 478 butir eksimer, 90 butir alprazolam, dan 324 butir ekstasi.

Baca juga:  Polres Cilegon Imbau Wisatawan Hindari Jalur Minim Penerangan

Ridzky menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya. Selain berperan sebagai pengedar dan pengguna, sejumlah tersangka juga bertindak sebagai perantara dengan sistem tempel, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu lalu mengirimkan titik koordinat kepada pengendalinya.

“Para tersangka menjadi perantara dengan cara menempel atau meletakkan barang bukti narkotika di berbagai tempat, kemudian mengirimkan lokasi tersebut kepada pengendali,” katanya.

Pengungkapan kasus paling banyak terjadi di Kecamatan Citangkil dengan empat kasus, disusul Kecamatan Cibeber dan Anyar masing-masing tiga kasus. Sementara Kecamatan Jombang, Grogol, dan Cinangka masing-masing tercatat dua kasus, serta satu kasus di Kecamatan Cilegon.

Dari total kasus yang diungkap, perkara narkotika jenis sabu mendominasi dengan 11 kasus, diikuti tembakau sintetis empat kasus, obat-obatan terlarang tiga kasus, dan ganja satu kasus.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti juga telah disita dan dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polri, sementara proses penyidikan masih terus berjalan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus tertentu yang melibatkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!