Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

PCNU Cilegon Dukung Perwal Pencegahan LGBTQ, Erick Rebiin: Perlu Sinergi Hukum Agama dan Negara

177
×

PCNU Cilegon Dukung Perwal Pencegahan LGBTQ, Erick Rebiin: Perlu Sinergi Hukum Agama dan Negara

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Rencana Pemerintah Kota Cilegon menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang upaya pencegahan LGBTQ mendapat dukungan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cilegon. Ketua PCNU Kota Cilegon, H. Erick Rebiin, menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang baik selama disusun dengan mempertimbangkan aspek hukum negara dan nilai-nilai keagamaan.

Menurut Erick, pembahasan mengenai LGBTQ tidak bisa dilihat hanya dari satu perspektif semata. Diperlukan kajian yang komprehensif agar regulasi yang lahir dapat diterima oleh masyarakat luas.

Banner

“Ketika berbicara LGBT, kajiannya bukan hanya hukum negara dan undang-undang saja, tetapi juga menyangkut aspek keagamaan. Kami sudah menyiapkan berbagai pandangan dan gagasan agar ada sinergi antara hukum agama dan hukum negara yang bisa diterima masyarakat,” ujar Erick.

Erick menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, praktik LGBTQ merupakan sesuatu yang dilarang. Namun demikian, ia mengingatkan agar pembahasan isu tersebut dilakukan secara hati-hati dan mendalam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kalau dalam ajaran Islam, itu jelas haram. Sejarah Nabi Luth juga menjadi pelajaran yang sudah diketahui umat Islam,” katanya.

Baca juga:  Banten Guncang Yogyakarta! 40 Pejuang Integritas Arak-arakan ‘Ganyang Wabah Korupsi’ di Hakordia 2025

Meski demikian, Erick menilai solusi terhadap persoalan tersebut tidak bisa disampaikan secara sederhana. Menurutnya, dibutuhkan kajian mendalam yang melibatkan berbagai perspektif, baik hukum agama maupun hukum positif.

“Penjelasannya panjang dan tidak bisa disampaikan hanya satu atau dua kalimat. Kalau tidak lengkap justru bisa menimbulkan fitnah atau salah tafsir. Karena itu perlu pembahasan yang serius,” ujarnya.

Untuk itu, PCNU Kota Cilegon berencana menggelar forum Bahtsul Masail, yakni forum kajian keagamaan yang biasa digunakan Nahdlatul Ulama untuk membahas persoalan-persoalan aktual dari sudut pandang syariat dan hukum yang berlaku.

“Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan Bahtsul Masail agar masyarakat bisa memahami persoalan ini secara utuh, baik dari sisi hukum agama maupun hukum negara,” jelas Erick.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon mempercepat penyusunan Perwal tentang pencegahan LGBTQ sebagai langkah preventif. Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.

Baca juga:  Pandeglang Jadi Panggung HPN 2026: Pers Ditegaskan sebagai Pilar Demokrasi dan Napak Tilas Sejarah Siber Indonesia

Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menegaskan bahwa Perwal yang sedang disusun lebih menitikberatkan pada aspek edukasi dan pencegahan, bukan penghukuman.

“Tujuan Perwal ini adalah edukasi. Yang paling mendasar adalah pendidikan karakter dan pendidikan iman yang harus diperkuat,” ujar Fajar.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan edukasi, pembinaan moral, serta penguatan nilai-nilai keagamaan guna mencegah munculnya persoalan yang dinilai dapat meresahkan masyarakat.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!