JAKARTA, RUBRIKBANTEN – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan sterilisasi kawasan Pelabuhan Merak dan Bakauheni secara penuh mulai 15 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam transformasi layanan penyeberangan nasional dengan memperketat pengawasan akses kendaraan dan aktivitas di dalam kawasan pelabuhan.
Sebelum diterapkan penuh, ASDP mulai melakukan masa uji coba sejak 1 Juni 2026 guna memastikan seluruh sistem berjalan optimal dan mendapat dukungan dari para pengguna jasa maupun pemangku kepentingan.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo mengatakan, kebijakan sterilisasi bukan sekadar penataan kawasan pelabuhan, tetapi merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penerapan kebijakan ini merupakan komitmen kami dalam menghadirkan tata kelola pelabuhan yang lebih tertib, aman, dan modern. Aktivitas di kawasan pelabuhan akan semakin teratur, akses lebih terkontrol, dan seluruh pihak dapat menjalankan tugas dengan mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan,” ujar Heru, Minggu (31/5/2026).
Melalui kebijakan tersebut, ASDP memperketat pengawasan di seluruh area operasional pelabuhan. Setiap kendaraan dan personel yang masuk akan melalui sistem pengendalian yang lebih ketat, termasuk penggunaan identitas khusus, alat pelindung diri (APD), serta sistem stiker dan platform digital untuk mengatur akses keluar masuk kawasan.
Di Pelabuhan Merak, penerapan sterilisasi diperkuat dengan sistem One Gate System yang telah diuji coba sejak 25 Mei 2026. Seluruh kendaraan pengguna layanan Express maupun Reguler diarahkan masuk melalui satu pintu utama di gerbang Eksekutif guna memudahkan pengawasan arus kendaraan.
Sementara di Pelabuhan Bakauheni, ASDP mengandalkan teknologi digital melalui penerapan Face Recognition, RFID, CCTV, monitoring kendaraan secara real time, serta sistem pengawasan terintegrasi untuk meningkatkan keamanan kawasan.
Tidak hanya itu, ASDP juga mulai menerapkan konsep Green Port dengan mengoperasikan shuttle bus listrik dan kendaraan listrik roda dua untuk aktivitas di dalam pelabuhan.
Corporate Secretary ASDP Windy Andale menjelaskan, pengguna yang telah terdaftar diwajibkan memarkirkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) di area yang telah disediakan sebelum melanjutkan aktivitas menggunakan kendaraan listrik yang disiapkan perusahaan.
“Langkah ini bukan hanya untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib dan terkendali, tetapi juga mencerminkan komitmen ASDP dalam mendukung implementasi Green Port melalui pemanfaatan transportasi ramah lingkungan,” kata Windy.
ASDP optimistis penerapan sterilisasi kawasan pelabuhan yang didukung teknologi modern dan transportasi ramah lingkungan akan menciptakan standar layanan baru yang lebih aman, efisien, serta mampu mendukung konektivitas dan distribusi logistik nasional secara berkelanjutan.















