CILEGON, RUBRIKBANTEN – Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI justru diwarnai rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan menyasar PT Asahimas Chemical (ASC) di Kota Cilegon, Banten.
Massa yang dikomandoi LSM Per-MATA Banten dijadwalkan menggeruduk pabrik PT Asahimas Chemical di Kelurahan Gunungsugih, Kota Cilegon, pada Selasa (18/8/2026).
Aksi tersebut menjadi aksi lanjutan setelah sebelumnya massa dua kali mendatangi Kantor Pusat PT Asahimas Chemical di Jakarta. Kali ini, kekuatan massa disebut bertambah dengan bergabungnya sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anyar Bersatu (FMAB).
Sejumlah elemen yang disebut akan ikut dalam aksi antara lain Koperasi Gunungsugih Mulia, DPW Kesti TTKKDH Banten, IPSI hingga Karang Taruna Kecamatan Anyar.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang ditandatangani Koordinator Lapangan Aliman dan ditujukan kepada Kasat Intel Polres Cilegon, aksi dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Dalam surat tersebut, Per-MATA Banten menyatakan aksi merupakan tindak lanjut atas dua kali unjuk rasa serta dua surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada perusahaan.
Somasi tersebut masing-masing bernomor 008/Kep.-SS/per-MATA/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 dan Nomor 009/Kep.-SS/per-MATA/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Massa menilai tanggapan dan tindak lanjut perusahaan belum memenuhi tuntutan yang disampaikan dalam somasi.
Isu yang akan dibawa dalam aksi cukup serius, mulai dari dugaan persoalan pengelolaan limbah industri hingga tata kelola limbah yang memiliki nilai ekonomis seperti scrap logam, oli bekas dan material lainnya.
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan tidak adanya kesempatan yang terbuka dan adil bagi pengusaha lokal dalam mengakses kerja sama pengelolaan limbah ekonomis perusahaan.
Dugaan Monopoli Limbah Jadi Sorotan
Koordinator massa Per-MATA Banten, R. Mochamad Permana alias Abah Permana, bahkan menuding kerja sama pengelolaan limbah ekonomis di PT Asahimas Chemical telah dikuasai pihak tertentu selama bertahun-tahun.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, persaingan usaha dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Sudah puluhan tahun, pengelola limbah ekonomis PT Asahimas adalah pengusahanya itu-itu saja, tanpa ada lelang yang transparan,” ujar Abah Permana.
Ia juga mempertanyakan dugaan adanya pengelola limbah yang disebut tidak memiliki kelengkapan perizinan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Abah Permana menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut apabila benar terjadi.
“Dengan margin keuntungan yang besar untuk si pengusaha pengelola limbah itu, tapi kok puluhan tahun kegiatan usaha ini tidak pernah dilelang terbuka. Penerima manfaatnya hanya dimonopoli oleh pengusaha itu dan kelompoknya saja,” tegasnya.
Ia meminta PT Asahimas Chemical menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan dan memberikan kesempatan yang adil kepada pelaku usaha lokal.
“Ini ada apa sebenarnya? Kok bisa perusahaan dengan manajemen Jepang yang profesional mau didikte oleh oknum tertentu begitu saja,” katanya.
Per-MATA Banten juga mendesak perusahaan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang lingkungan hidup dan persaingan usaha.
Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dan klaim dari pihak massa aksi dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Asahimas Chemical belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi maupun tudingan dugaan monopoli dan persoalan pengelolaan limbah yang disampaikan Per-MATA Banten.















