Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Ketua DPRD Cilegon Tegas: Jalan Pelabuhan dan NJOP Tak Bisa Diputuskan Diam-Diam

116
×

Ketua DPRD Cilegon Tegas: Jalan Pelabuhan dan NJOP Tak Bisa Diputuskan Diam-Diam

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, menegaskan bahwa seluruh kebijakan strategis daerah wajib diproses melalui mekanisme pemerintahan yang konstitusional, bukan diputuskan sepihak atau lewat jalur informal.

Penegasan tersebut disampaikan Rizki merespons isu yang ramai diperbincangkan publik terkait opsi penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari yang dibangun PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), serta wacana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Pemerintah Kota Cilegon dan pihak swasta.

Banner

Menurut Rizki, kebijakan yang menyangkut aset strategis daerah dan BUMD, termasuk jalan akses pelabuhan, serta penyesuaian NJOP yang berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), harus dibahas dan mendapat persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

“NJOP berkorelasi langsung dengan PAD dan struktur APBD. Penyesuaiannya bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi kebijakan fiskal yang berdampak pada keberlanjutan keuangan daerah,” ujar Rizki, Minggu (1/2/2026).

Rizki juga meluruskan ihwal forum diskusi (FGD) yang sempat digelar. Ia mengaku hadir dalam forum tersebut, namun tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draf nota kesepahaman (MoU).

Baca juga:  Longsor Pasir Salam Ditangani Cepat, PUPR Cilegon Pasang TPT Demi Akses Warga

Bahkan, undangan penandatanganan MoU diterimanya dalam waktu sangat singkat, tanpa pembahasan substansi secara kelembagaan di DPRD.

“Atas dasar kehati-hatian dan tanggung jawab jabatan, saya memilih tidak menghadiri penandatanganan MoU karena isinya tidak pernah dibahas di DPRD,” tegasnya.

Meski demikian, Rizki menyatakan tetap menghormati komunikasi antara Pemkot, BUMD, dan pihak swasta sebagai upaya mendorong investasi. Namun ia menegaskan, forum dialog dan MoU tidak bisa menggantikan mekanisme pengambilan keputusan resmi DPRD.

Hingga saat ini, kata Rizki, DPRD Kota Cilegon belum pernah memberikan persetujuan atas rencana penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari maupun kebijakan penyesuaian NJOP sebagaimana yang berkembang di ruang publik.

“Sebagai Ketua DPRD, saya berkewajiban memastikan kebijakan strategis daerah berjalan akuntabel, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Rizki menegaskan, DPRD tidak menghambat investasi maupun pembangunan. Justru DPRD ingin memastikan aset daerah terlindungi, kepentingan publik terjaga, dan PAD tetap berkelanjutan, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi secara utuh dan konstitusional demi masyarakat Kota Cilegon,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!