Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Selama 30 Menit

31
×

IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Selama 30 Menit

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Pasar saham Indonesia mengalami tekanan tajam pada perdagangan Jumat (16/10/2026). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah penghentian sementara perdagangan saham atau trading halt setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan hingga 8 persen.

Penghentian sementara perdagangan tersebut diberlakukan pada pukul 08.58.00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), sebagai langkah untuk menjaga stabilitas dan keteraturan aktivitas perdagangan di pasar modal Indonesia.

Banner

Berdasarkan keterangan resmi BEI, perdagangan saham dijadwalkan kembali berlangsung pada pukul 09.28.00 waktu JATS, setelah dihentikan sementara selama 30 menit.

“Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09.28.00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” demikian keterangan BEI, Jumat (16/10/2026).

Langkah penghentian sementara ini dilakukan menyusul penurunan IHSG yang mencapai ambang batas 8 persen. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi otoritas bursa untuk mengaktifkan mekanisme pengamanan perdagangan.

BEI menegaskan bahwa kebijakan trading halt merupakan bagian dari upaya menjaga perdagangan saham agar tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

Baca juga:  Kapolri Siaga Penuh Hadapi Nataru 2025/2026: 2.800 Pos Pengamanan Dikerahkan, Banten Waspada Cuaca Ekstrem

Mekanisme penghentian sementara perdagangan menjadi salah satu instrumen pengamanan pasar modal ketika terjadi pergerakan indeks yang sangat tajam dalam waktu singkat.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, pelaku pasar memiliki jeda waktu untuk mencermati perkembangan kondisi perdagangan sebelum aktivitas transaksi kembali dilanjutkan.

Meski demikian, penurunan IHSG sebesar 8 persen menjadi perhatian serius karena mencerminkan tekanan signifikan terhadap pergerakan pasar saham pada perdagangan hari ini.

BEI juga mengimbau pelaku pasar untuk merujuk pada ketentuan resmi yang tersedia melalui laman [www.idx.co.id](http://www.idx.co.id), khususnya Peraturan Nomor II-A dan Surat Keputusan Direksi BEI terkait mekanisme penghentian sementara perdagangan.

Hingga pengumuman tersebut disampaikan, BEI belum merinci faktor utama yang menyebabkan IHSG mengalami penurunan tajam.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!