SERANG, RUBRIKBANTEN – Polda Banten melalui Subdit PPA Ditreskrimum tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi pada April 2026, yang berawal dari kejadian sejak Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial MY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat, dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban,” jelasnya, Senin (06/04/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memandikan korban menggunakan air kembang serta melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut justru mengarah pada perbuatan asusila.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima korban di bawah umur, terdiri dari tiga korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, didampingi pihak keluarga, melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, kain, minyak urut, ember, dan gayung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473, Pasal 414, dan Pasal 415 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak melalui layanan Call Center 110.















