CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah saat ini masih dalam proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Banten. DLH berharap regulasi tersebut segera rampung dan disahkan oleh DPRD Kota Cilegon agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam penegakan aturan.
Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, mengatakan, dalam Raperda tersebut telah diatur mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Perda Pengelolaan Sampah saat ini masih dievaluasi oleh provinsi. Kami berharap secepatnya selesai dan diketok palu oleh DPRD. Di dalam perda itu sudah diatur sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” ujar Sabri saat diwawancarai di rumah dinas Wali Kota Cilegon, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, penerapan sanksi nantinya akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi sebelum dilakukan tindakan penegakan aturan.
“Pertama tentu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, baru setelah itu tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sabri mengungkapkan, DLH lebih mendorong penerapan sanksi sosial dibandingkan sanksi berupa denda. Menurutnya, sanksi sosial dinilai lebih efektif dalam memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Yang kami harapkan nanti bukan sanksi finansial, tetapi lebih kepada sanksi sosial. Menurut kami, sanksi sosial justru lebih berat dibandingkan sekadar membayar uang,” ujarnya.
Bentuk sanksi sosial yang tengah dipertimbangkan di antaranya mewajibkan pelanggar membersihkan fasilitas umum atau menyapu jalan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
Menanggapi kemungkinan pelanggar yang terekam kamera pengawas (CCTV) kemudian videonya tersebar di media sosial, Sabri menegaskan pihaknya tetap berhati-hati dan menghormati ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami menghormati ketentuan UU ITE. Fokus kami bukan memviralkan pelanggar, tetapi bagaimana penerapan sanksi sosial dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.















