Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

DJP Banten Buka Layanan Langsung di Kota Serang Fair 2025, Permudah Urusan Pajak Masyarakat

238
×

DJP Banten Buka Layanan Langsung di Kota Serang Fair 2025, Permudah Urusan Pajak Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuktikan komitmennya dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Melalui kolaborasi antara Kantor Wilayah DJP Banten dan KPP Pratama Serang Barat, hadir sebuah stan layanan pajak dalam gelaran Kota Serang Fair 2025 yang digelar di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, pada 6–10 Agustus 2025.

Stan ini bukan sekadar pajangan—melainkan pusat layanan langsung bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, mendapatkan asistensi pelaporan, memahami aturan perpajakan terbaru, hingga mengaktifkan akun Coretax. Edukasi interaktif juga diberikan oleh para petugas guna meningkatkan literasi dan kesadaran pajak masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menegaskan bahwa kehadiran DJP di tengah masyarakat adalah bentuk pelayanan yang nyata.

“Kehadiran kami di Kota Serang Fair 2025 adalah wujud upaya mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan informasi dan pelayanan perpajakan dengan mudah, cepat, dan tepat,” ujar Aim.

Senada, Kepala KPP Pratama Serang Barat, Taufiq, menambahkan bahwa momentum ini adalah kesempatan emas untuk membangun hubungan yang lebih dekat dengan wajib pajak.

Baca juga:  PLN Siapkan Daya Raksasa 1.920 MVA, Banten Jadi Episentrum Baru Hilirisasi Alumina Dunia

“Pameran ini memberi ruang bagi kami untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Harapannya, masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajibannya di bidang perpajakan, sekaligus merasakan bahwa DJP hadir untuk membantu,” jelasnya.

Dengan kehadiran stan DJP di event publik seperti Kota Serang Fair 2025, sinergi antara otoritas pajak dan masyarakat diharapkan semakin kuat. Kolaborasi ini membuktikan bahwa DJP bukan hanya institusi regulator, tetapi juga mitra aktif dalam pelayanan publik yang informatif, responsif, dan inklusif.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten