SERANG, RUBRIKBANTEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang terkait pemenuhan administrasi kependudukan bagi anak-anak binaan asal Kabupaten Serang.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri dan Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang, Rahnianto di Aula LPKA Kota Tangerang, Jumat (29/8/2025). Turut hadir jajaran OPD Kabupaten Serang, mulai dari DKBP3A, Bapperida, Dinsos hingga Diskominfo.
Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang, Rahnianto menegaskan bahwa kerjasama ini menjadi langkah penting untuk memastikan anak binaan tetap mendapatkan hak-hak konstitusionalnya.
“Dengan adanya penandatanganan PKS ini, diharapkan pemenuhan data kependudukan anak-anak bisa terpenuhi dengan baik. Ini juga bagian dari pemenuhan hak konstitusi anak binaan kami,” ujarnya.
Berdasarkan data, sebanyak 21 anak binaan asal Kabupaten Serang kini berada di LPKA Tangerang dengan berbagai kasus hukum, mulai dari tawuran, pembunuhan hingga pelecehan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri menambahkan, seluruh anak binaan asal Serang di LPKA Tangerang telah memiliki dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Identitas Anak (KIA) hingga akta kelahiran.
“Kami tidak berharap ada penambahan. Tapi jika ada anak baru masuk, maka akan langsung kami layani kebutuhan administrasi kependudukannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola menilai kerja sama ini sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan kepastian hukum dan pemenuhan hak dasar warga binaan.
“PKS ini memastikan warga binaan memiliki dokumen kependudukan yang sah, mendukung pendataan akurat, serta memfasilitasi pemenuhan hak konstitusional mereka,” tandasnya.
Kerjasama ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemkab Serang dalam meningkatkan kualitas pelayanan, kepastian hukum, sekaligus perlindungan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. (*)















