CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon membuka pelayanan administrasi kependudukan di hari libur pada Kamis dan Jumat, 14–15 Mei 2026. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menunggu hari kerja biasa.
Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Hayati Nufus, mengatakan pelayanan yang biasanya dibuka pada hari Sabtu dialihkan ke hari Kamis dan Jumat.
“Pelayanan hari Sabtu kita ganti dengan hari Jumat dan Kamis. Datang langsung ke kantor Disdukcapil lantai 2 Gedung Edi Praja Kota Cilegon,” ujar Hayati dikutip di akun instagram Disdukcapil Kota Cilegon.
Adapun layanan yang disediakan meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), pengurusan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Disdukcapil juga mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
“Ayo akang teteh dulur sedanten warga Kota Cilegon, kunjungi kantor Disdukcapil pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026. Kami siap melayani semuanya,” katanya.
Program pelayanan di hari libur itu diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan sekaligus mempercepat kepemilikan dokumen resmi warga Kota Cilegon.















