SERANG, RUBRIKBANTEN – Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang parkir di kawasan PT KHS, Kecamatan Ciruas.
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, penjaga parkir Saudara Malam menjelaskan bahwa khususnya pada malam hari, para sopir yang menitipkan kendaraannya memberikan sejumlah uang sebagai jasa parkir secara sukarela, dengan kisaran antara Rp20.000 hingga Rp70.000,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, terdapat kendaraan yang diparkir dalam jangka waktu cukup lama, bahkan hingga beberapa hari. Dari hasil klarifikasi terhadap sejumlah sopir, diketahui bahwa mereka memarkirkan kendaraan atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan maupun penetapan tarif tertentu.
Sementara itu, pemilik kawasan PT KHS, Darman, mengaku tidak pernah menyuruh maupun melarang aktivitas penitipan kendaraan di lokasi tersebut.
Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum di lapangan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pungli atau tindak pidana lainnya melalui layanan Call Center 110.













