Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPemiluPendidikanPolitikSosial

Bawaslu Cilegon Perkuat Pengawasan PDPB Triwulan I 2026, Pastikan Data Pemilih Akurat dan Mutakhir

198
×

Bawaslu Cilegon Perkuat Pengawasan PDPB Triwulan I 2026, Pastikan Data Pemilih Akurat dan Mutakhir

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Bawaslu Kota Cilegon terus memperkuat pengawasan terhadap penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 guna memastikan data pemilih tersusun secara akurat, mutakhir, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Banner

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, Subiah, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh melalui langkah pencegahan dan pengawasan langsung.

“Pengawasan ini kami lakukan secara komprehensif untuk memastikan seluruh tahapan penyusunan data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Subiah.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu telah menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Cilegon melalui surat resmi tertanggal 6 Maret 2026. Imbauan tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan PDPB sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, Bawaslu juga aktif memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik data pemilih. Dari hasil uji petik terhadap 50 data pemilih pasca pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025, ditemukan sejumlah data yang perlu diperbaiki.

Baca juga:  Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Dari hasil pengawasan dan uji petik, kami menemukan data yang tidak memenuhi syarat, dan itu langsung kami sampaikan sebagai saran perbaikan kepada KPU,” jelas Subiah.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kota Cilegon telah mengoreksi 22 data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia. Perbaikan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan validitas data pemilih.

Pada Triwulan I Tahun 2026, KPU Kota Cilegon juga melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) pada 9 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan kemutakhiran data pemilih di wilayah Kota Cilegon.

Di sisi lain, Bawaslu Kota Cilegon turut mendorong partisipasi masyarakat melalui pembentukan posko aduan PDPB serta sosialisasi secara masif, baik melalui media sosial maupun kegiatan langsung.

“Kami juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui posko aduan. Ini penting agar masyarakat bisa ikut mengawal akurasi data pemilih,” tambahnya.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan konsolidasi demokrasi bersama masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026.

Baca juga:  SPKLU hingga Jacuzzi Jadi Magnet, Aston Cilegon Tawarkan “Staycation Modern” dengan Pelayanan Kelas Atas

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kota Cilegon menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, melanjutkan kegiatan coktas secara berkala, mengoptimalkan peran relawan, serta memperkuat sosialisasi dan pemanfaatan media sosial.

“Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan kolaboratif, kami ingin memastikan data pemilih benar-benar akurat dan hak konstitusional masyarakat terlindungi,” tutup Subiah.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!