Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Aktivitas Blasting Bojonegara Kembali Disorot, Warga Keluhkan Getaran dan Dugaan Kerusakan Rumah

14
×

Aktivitas Blasting Bojonegara Kembali Disorot, Warga Keluhkan Getaran dan Dugaan Kerusakan Rumah

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Aktivitas pertambangan di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan. Setelah Pemerintah Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah perusahaan tambang pada awal Agustus 2026, keluhan warga terkait aktivitas blasting atau peledakan kembali mencuat.

Kali ini, warga Kampung Sumur Watu, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, mengeluhkan aktivitas peledakan yang diduga dilakukan PT Gama Bojonegara Jaya pada Jumat (21/8/2026).

Banner

Warga mengaku terganggu oleh suara dentuman dan getaran yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya keretakan pada sejumlah bangunan rumah warga yang dikaitkan dengan aktivitas blasting.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua PPPKRI Bela Negara Mada II Kota Cilegon, H. Suwarni. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Serang, instansi teknis terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Menurut Suwarni, pemeriksaan terhadap perusahaan tambang tidak cukup hanya berkutat pada persoalan administrasi dan kelengkapan dokumen perizinan.

“Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kelengkapan izin, tetapi juga harus memastikan aktivitas di lapangan sesuai dengan izin, memenuhi ketentuan lingkungan dan memperhatikan keselamatan masyarakat sekitar,” ujar H. Suwarni, Senin (24/8/2026).

Ia menilai keluhan masyarakat mengenai blasting harus segera diverifikasi melalui pemeriksaan teknis di lapangan. Terlebih, apabila benar terdapat kerusakan pada rumah warga.

Baca juga:  Kemarau Mengering, Polres Cilegon Guyur Warga Pulomerak dengan 16 Ton Air Bersih

“Kalau masyarakat sudah menyampaikan keluhan terkait blasting, pemerintah harus turun langsung dan melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau ada kerusakan rumah, harus dilakukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.

Pemkab Serang Sebelumnya Sidak 51 Perusahaan

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Serang melakukan sidak pertambangan di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel pada Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan rilis resmi Pemkab Serang yang diterbitkan Selasa (11/8/2026), sidak tersebut melibatkan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, serta Dinas ESDM Provinsi Banten.

Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, menyebut berdasarkan data ESDM Provinsi Banten terdapat 51 perusahaan tambang berizin di dua kecamatan tersebut.

Rinciannya, sebanyak 19 perusahaan berada di Kecamatan Bojonegara, 30 perusahaan di Kecamatan Pulo Ampel, sementara dua perusahaan lainnya berada di wilayah administrasi yang melintasi kedua kecamatan.

Dalam pemeriksaan lapangan, tujuh perusahaan yang secara spesifik disebut yakni PT Alfa Granitama, PT Trinata, PT Sela Putri Wulandira, PT Nugrah Sentosa, PT Sumber Jaya Metalindo, PT Cipta Guna Lestari, dan PT Yamika.

Tim gabungan tidak hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga melakukan pengukuran kualitas udara ambien di sekitar lokasi pertambangan.

Pemerintah juga menginstruksikan perusahaan untuk melakukan penyiraman jalan dan area pertambangan secara berkala serta menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rutin.

Baca juga:  Jelang HPN 2025 di Riau, Wartawan Kalbar Tunjukkan Solidaritas Besar untuk Perkuat Pilar Demokrasi

PPPKRI Minta Jangan Hanya Periksa Dokumen

Meski sidak telah dilakukan, munculnya kembali keluhan warga membuat proses pengawasan pertambangan dinilai perlu diperluas.

Suwarni menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan pemerintah maupun menyimpulkan pihak perusahaan bersalah sebelum adanya verifikasi resmi.

“Kalau perusahaan sudah sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ditemukan persoalan, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” katanya.

Menurutnya, transparansi hasil pemeriksaan penting agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai aktivitas pertambangan yang berada di sekitar permukiman mereka.

Publik Tunggu Verifikasi Blasting

Dengan adanya sidak pada 5 Agustus 2026 dan munculnya kembali keluhan warga pada 21 Agustus 2026, publik kini menunggu langkah konkret Pemkab Serang dan instansi terkait.

Sejumlah hal dinilai perlu dijelaskan kepada masyarakat, mulai dari hasil pemeriksaan terhadap perusahaan yang telah disidak, hasil pengukuran kualitas udara ambien, hingga verifikasi teknis atas dugaan dampak aktivitas blasting PT Gama Bojonegara Jaya.

Termasuk memastikan apakah aktivitas peledakan tersebut telah dilakukan sesuai izin, standar teknis, ketentuan lingkungan, serta prosedur keselamatan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak PT Gama Bojonegara Jaya dan Dinas ESDM Provinsi Banten terkait keluhan warga tersebut.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!