Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Jangan Salah! Ini Batas Kewenangan Pengelolaan PJU di Banten, BPTD Kelas II Buka Suara

447
×

Jangan Salah! Ini Batas Kewenangan Pengelolaan PJU di Banten, BPTD Kelas II Buka Suara

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN  – Masyarakat diminta tidak keliru dalam memahami pengelolaan dan kepemilikan aset Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Banten, khususnya di jalur-jalur nasional. Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan Sungai Danau Penyeberangan dan Pengawasan (LLJSDPP) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten, Ibrohim, menegaskan bahwa pengelolaan PJU telah memiliki pembagian yang jelas antarinstansi.

“Jangan salah, aset PJU itu sudah dibagi-bagi. Seperti di Jalan Nasional Merak Atas atau Cikuasa Atas, penanganannya ada di bawah BPTD Kelas II Banten,” ungkap Ibrohim.

Namun, ia juga menekankan bahwa tidak semua PJU di jalur tersebut menjadi tanggung jawab pihaknya. Beberapa titik seperti di area flyover merupakan aset milik Kementerian PUPR.

“Jangan salah juga, ada aset milik BPTD dan ada juga seperti di flyover itu milik PUPR. Jadi pengelolaannya memang berbeda,” tambahnya.

Untuk titik-titik yang menjadi kewenangan BPTD, pihaknya sudah melakukan berbagai perbaikan, terutama menjelang momen mudik Lebaran. Salah satu wilayah yang menjadi fokus adalah Cikuasa atas dan bawah yang berada di bawah naungan BPTD Kelas II Banten.

Baca juga:  GEMA Al Khairiyah Bongkar Dampak Investasi Cilegon: Untungkan Mahasiswa atau Cuma Jadi Penonton?

“Menjelang Lebaran kemarin, sudah kami perbaiki. Termasuk juga di wilayah Pelabuhan Bojonegara, sudah kami pasang PJU di 46 titik,” jelasnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen BPTD dalam meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya di jalur vital yang padat aktivitas transportasi.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *