CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon memanggil manajemen PT Lotte Chemical Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas flaring yang terjadi pada Rabu malam, 21 Mei 2025. Aktivitas tersebut menyebabkan semburan cahaya kemerahan di langit, yang terlihat jelas dari atap rumah warga, khususnya di wilayah Kecamatan Grogol, dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Pertemuan klarifikasi digelar di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kota Cilegon pada Kamis, 22 Mei 2025. Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sabri Mahyudin, serta perwakilan dari PT Lotte Chemical Indonesia.
Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin menyatakan, pemanggilan dilakukan guna mendapatkan penjelasan resmi dari pihak perusahaan.
“Benar, kami telah memanggil perwakilan PT Lotte Chemical Indonesia untuk dimintai keterangan dan mendengar langsung penjelasannya terkait aktivitas flaring yang menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat,” ujar Maman.
Ia menegaskan, Pemkot tidak tinggal diam dalam merespons situasi ini.
“Pemerintah Kota Cilegon akan terus memantau perkembangan situasi serta memastikan aktivitas industri di wilayah Cilegon berjalan sesuai standar keselamatan dan lingkungan, guna melindungi kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Senior Assistant Manager General Affair PT Lotte Chemical Indonesia, Mohammad Khalimi, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Berkenaan dengan aktivitas perusahaan yang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ungkapnya.
Khalimi menjelaskan bahwa flaring merupakan bagian dari prosedur standar dalam proses start up pabrik petrokimia.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir. Kegiatan ini aman dan telah sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa pihak perusahaan melakukan pengawasan ketat selama proses berlangsung.
“Kami telah menunjuk laboratorium pihak ketiga yang terakreditasi untuk melakukan pemantauan teknis dan memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Khalimi.















