Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Dugaan Korupsi Rp6,8 Miliar di BUMD Banten Terbongkar, Kejati Tetapkan Tiga Tersangka, Satu Mangkir dari Pemeriksaan

40
×

Dugaan Korupsi Rp6,8 Miliar di BUMD Banten Terbongkar, Kejati Tetapkan Tiga Tersangka, Satu Mangkir dari Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), menyeret tiga orang sebagai tersangka. Kasus yang berkaitan dengan kerja sama perdagangan sembako tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp6,82 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan ketiga tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT ABM periode 2020–2024.

Banner

Ketiga tersangka tersebut yakni TB.M, mantan Kepala Divisi Sales & Marketing PT ABM, serta dua mitra usaha perusahaan, A.S alias Dre dan A.N.

Berdasarkan siaran pers Kejati Banten, Kamis (29/10/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A.S alias Dre. Sementara itu, tersangka TB.M yang juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama tidak memenuhi panggilan penyidik.

TB.M dilaporkan berhalangan hadir dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyidik.

Kerja Sama Sembako Diduga Bermasalah

Kasus ini bermula dari kegiatan perdagangan sembako yang dijalankan PT ABM bersama sejumlah mitra usaha pada periode 2021 hingga 2022.

Dalam perkara tersebut, TB.M yang menjabat Kepala Divisi Sales & Marketing PT ABM periode 2021–2023 diduga terlibat dalam pelaksanaan kerja sama perdagangan dengan A.S alias Dre dan A.N yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Beredar Surat Partisipasi Bazar HUT, Asda III Kota Cilegon Jelaskan Tujuan Dukungan UMKM

Jabatan TB.M sendiri didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Operasional PT ABM Nomor 539/001-KEP.DIROPS/I/2021 tertanggal 4 Juni 2021.

Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama bisnis tersebut hingga menimbulkan kerugian keuangan pada perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Provinsi Banten Nomor 700/1290-Inspektorat/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, kerugian keuangan daerah dalam perkara ini mencapai Rp6.821.110.500.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengelolaan keuangan BUMD tersebut.

Mantan Pejabat BUMD Belum Hadiri Pemeriksaan

Di tengah proses hukum yang berjalan, ketidakhadiran TB.M dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka turut menjadi perhatian.

Meski telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (29/10/2026), mantan pejabat PT ABM tersebut tidak hadir dengan alasan berhalangan sebagaimana disampaikan melalui surat.

Namun, Kejati Banten belum menjelaskan lebih lanjut alasan ketidakhadiran TB.M maupun kapan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dijadwalkan kembali.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka A.S alias Dre menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama perdagangan sembako tersebut.

Baca juga:  Nusron Wahid Revolusi Agraria: 10 Ribu Hektare Tanah Negara Kembali ke Rakyat

Terancam Jeratan Undang-Undang Tipikor

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara untuk dakwaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 KUHP dengan ketentuan juncto yang sama.

Perkara ini menambah sorotan terhadap tata kelola keuangan PT ABM sebagai perusahaan daerah yang menjalankan kegiatan usaha dengan membawa kepentingan ekonomi Pemerintah Provinsi Banten.

Pengusutan kasus tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab serta bagaimana dugaan penyimpangan kerja sama perdagangan sembako bisa mengakibatkan kerugian daerah hingga miliaran rupiah.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai penahanan para tersangka maupun tanggapan langsung dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!