Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Satpol PP Cilegon Siapkan Penindakan Tegas terhadap THM yang Terbukti Melanggar

66
×

Satpol PP Cilegon Siapkan Penindakan Tegas terhadap THM yang Terbukti Melanggar

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam (THM), termasuk diskotek, kafe, dan tempat usaha lainnya guna memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan melalui patroli rutin, pemberian imbauan, serta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya dalam pemeriksaan legalitas dan kesesuaian izin usaha.

Banner

“Selama ini kita rutin melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tetap tertib serta mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Sam Wangge, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, pengawasan terhadap tempat hiburan malam memerlukan sinergi lintas instansi mengingat terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi, terutama dalam urusan perizinan usaha.

Sam menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perizinan usaha diskotek diketahui berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan pada aspek tertentu, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penegakan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Pemprov Banten Siapkan Skema Magang Industri, Lulusan SMK Dibidik Lebih Siap Kerja

“Setahu kami, berdasarkan koordinasi dengan DPMPTSP, terkait diskotek atau tempat hiburan perizinannya ada di provinsi. Jadi sekarang memang sudah ada pembagian kewenangan, tidak semuanya berada di kabupaten/kota,” jelasnya.

Meski demikian, Sam menegaskan bahwa Satpol PP Kota Cilegon tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaku usaha di wilayahnya.

Pihaknya juga telah melakukan monitoring bersama DPMPTSP untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

Selain itu, Satpol PP turut mencermati potensi ketidaksesuaian antara izin usaha dengan aktivitas yang dijalankan, termasuk pada usaha kafe dan restoran.

“Kafe-kafe rata-rata perizinannya untuk restoran. Memang kita juga tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan perizinan tersebut. Namun, semuanya tetap harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Satpol PP Kota Cilegon telah membentuk tim yang akan melakukan identifikasi terhadap berbagai potensi pelanggaran dengan melibatkan OPD terkait.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“Kami sudah membentuk satu tim. Ke depan, kita akan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang ada, tetapi tetap melibatkan OPD terkait,” katanya.

Baca juga:  Baru Kerja, Langsung Ngebut! HUAWEI MatePad 11.5 Jadi Senjata Andalan First Jobber

Sam menambahkan, setiap tindakan penertiban harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti pelanggaran yang jelas. Satpol PP juga wajib menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sebelum mengambil langkah penindakan.

Tahapan tersebut meliputi sosialisasi, pembinaan, permintaan surat pernyataan, hingga pemberian surat peringatan secara bertahap sesuai ketentuan.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran dan barang buktinya jelas, tentu kami harus mengambil sikap dan bertindak tegas. Tetapi SOP tetap harus dijalankan,” tegasnya.

Ia berharap para pengelola tempat hiburan malam maupun usaha lainnya dapat menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, menghormati ketentuan perizinan, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemkot Cilegon berupaya menciptakan iklim usaha yang tertib dan kondusif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Intinya, kami tetap melakukan pengawasan dan koordinasi. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!