Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Sipil Isi Jabatan Strategis Polri: Bisa Ganggu Karier Internal hingga Rantai Komando

41
×

Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Sipil Isi Jabatan Strategis Polri: Bisa Ganggu Karier Internal hingga Rantai Komando

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Munculnya wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang membuka peluang kalangan sipil profesional mengisi jabatan Pejabat Utama (PJU) non-operasional mendapat sorotan dari Sahabat Presisi.

Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan, menilai gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sistem organisasi dan pembinaan karier di tubuh Polri.

Banner

Menurutnya, meskipun Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan ruang bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dimiliki, implementasinya tidak bisa dilakukan secara sederhana.

“Memberikan ruang bagi sipil yang memiliki keahlian tertentu untuk mendukung tata kelola modern memang berdampak positif. Namun, kita harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak mengabaikan karakteristik hukum dan doktrin kesatuan komando yang berlaku khusus di institusi Polri,” ujar Egi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, sektor non-operasional seperti sumber daya manusia (SDM), perencanaan anggaran, dan inspektorat bukan hanya berfungsi sebagai administrasi semata. Jabatan-jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam pembinaan personel, penegakan disiplin, hingga pengelolaan data yang berkaitan dengan keamanan negara.

Baca juga:  Dewan Kebudayaan Cilegon Tegaskan: Jurnalisme Budaya Harus Jadi Penopang Peradaban

Karena itu, Sahabat Presisi mengingatkan agar wacana pengisian jabatan oleh kalangan sipil tidak mengganggu sistem merit yang selama ini menjadi bagian dari mekanisme karier anggota Polri.

“Jangan sampai pengisian jabatan oleh kalangan sipil justru memicu sumbatan promosi internal atau melemahkan rantai komando tunggal Kapolri yang bersifat monolitik. Bahkan, muncul kekhawatiran adanya kepentingan politik yang masuk melalui jalur tersebut,” katanya.

Selain menyoroti isu pengisian jabatan di Polri, Sahabat Presisi juga menanggapi usulan yang berkembang dari Kementerian HAM terkait penguatan akuntabilitas institusi penegak hukum.

Menurut Egi, pengawasan terhadap Polri saat ini telah dilakukan melalui berbagai mekanisme eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

“Kami sepakat pada semangat akuntabilitas. Namun, instrumen pengawasan eksternal saat ini sudah berjalan baik. Menteri HAM sebaiknya fokus pada agenda besar perlindungan hak-hak dasar masyarakat di daerah daripada terlalu jauh masuk ke ranah manajerial internal institusi penegak hukum lainnya,” pungkasnya.

Baca juga:  Wali Kota Robinsar: Cilegon Siap Jadi Magnet Investasi, Kami Tak Akan Persulit

Sahabat Presisi menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi yang menyangkut struktur dan tata kelola Polri harus dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan profesionalisme, stabilitas organisasi, serta efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!