JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menegaskan hal tersebut dalam keterangan persnya menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei, Minggu (3/5/2026).
Menurut Firdaus, SMSI yang kini beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memberikan kemudahan pengurusan badan hukum bagi perusahaan media.
“Hari ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers serta menghargai langkah Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan legitimasi hukum kepada perusahaan media,” ujar Firdaus.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, tahun 1991 yang difasilitasi oleh UNESCO. Tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia.
Firdaus menilai, untuk mempercepat kemerdekaan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang justru menyulitkan, seperti kewajiban verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
“Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Ia menambahkan, jaminan kebebasan pers telah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat. Hal itu diperkuat dalam UU Pers, yang menyebut kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Selain itu, UU Pers juga menegaskan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” pungkas Firdaus.















