SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan terobosan baru dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), masyarakat kini dapat membayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan relaksasi administrasi ini mulai berlaku pada 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat se-Provinsi Banten. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menyederhanakan proses pelayanan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyebut kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terkendala administrasi.
“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujarnya di Serang, Rabu (29/4/2026).
Dalam implementasinya, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir yang disediakan Samsat. Dokumen tersebut berisi pernyataan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir serta kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
Selain itu, masyarakat juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas sebagai bagian dari validasi data. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Korlantas Polri dalam rangka penyederhanaan administrasi kendaraan bermotor.
Meski memberikan kemudahan, aturan ini tetap disertai pengawasan ketat. Kendaraan yang memanfaatkan skema relaksasi akan langsung masuk sistem monitoring dan wajib melakukan balik nama pada 2027. Jika kewajiban tersebut diabaikan, sistem registrasi kendaraan berpotensi melakukan pemblokiran.
Berly menegaskan, tidak ada perubahan dalam alur pelayanan di Samsat. “Proses pembayaran pajak tetap seperti biasa, hanya ada penyesuaian pada persyaratan administrasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.
“Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai kendala administratif yang selama ini menghambat masyarakat, sekaligus memperkuat tertib data kendaraan di Provinsi Banten.















