SERANG, RUBRIKBANTEN – Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten resmi meluncurkan program Pengukuran Terjadwal pada Selasa (28/4/2026). Program ini mulai diterapkan di wilayah Serang Raya, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang, melengkapi implementasi sebelumnya di Tangerang Raya dan Kota Cilegon.
Peluncuran tersebut menandai komitmen empat Kantor Pertanahan yang menyusul empat kantor lainnya yang lebih dahulu menjalankan program serupa. “Hari ini, alhamdulillah, empat Kantor Pertanahan secara resmi menyusul empat kantor sebelumnya yang telah lebih dahulu melaksanakan kegiatan ini,” ujar salah satu perwakilan dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program ini merupakan tindak lanjut dari kesiapan yang telah dipersiapkan sejak pekan lalu oleh masing-masing kantor. Program Pengukuran Terjadwal diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pertanahan sekaligus membangun kepercayaan publik.
“Yang kita sampaikan kepada masyarakat bukan sekadar pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui kesungguhan dan komitmen bersama,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Kantor Pertanahan didorong untuk terus berinovasi, baik dalam sistem kerja maupun pelayanan. Efisiensi menjadi kunci utama, dengan prinsip kerja optimal agar setiap langkah memberikan hasil maksimal tanpa pemborosan waktu, tenaga, maupun biaya.
Selain itu, peningkatan kepastian layanan, khususnya terkait waktu dan proses, juga menjadi fokus utama. Perencanaan yang matang dinilai mampu menghadirkan pelayanan yang lebih terukur dan dapat diprediksi oleh masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui laman resmi pengukuran terjadwal dengan alur pendaftaran dimulai dari pemilihan Kantor Pertanahan sesuai lokasi objek tanah, pendaftaran online, pengunggahan berkas, verifikasi petugas, pembayaran, hingga penjadwalan pengukuran di lapangan.
Kegiatan launching turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Wilayah BPN Banten, para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota, serta perwakilan organisasi profesi dan mitra kerja terkait.















